JAKARTA, KOMPAS.com - Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Ida Ruwaida, menilai penataan pedagang di kawasan car free day (CFD) tidak bisa hanya dilakukan melalui penertiban. Ia menekankan perlunya pendekatan berupa pendampingan dan edukasi bagi pedagang kecil.
Hal itu disampaikan Ida saat menanggapi video viral penertiban pedagang es krim bersepeda oleh Satpol PP di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Minggu (24/5/2026).
“Tugas utama Satpol PP bukan hanya menertibkan, namun juga mensosialisasikan semasif mungkin, termasuk melakukan pendampingan kepada para pedagang kecil, apalagi pedagang keliling,” kata Ida saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2026).
Baca juga: Mobil BYD Denza Pelat “R1 126” Ditilang Usai Diduga Datangi Kantor Satpol PP Tangerang
Menurut Ida, pendekatan humanis perlu dikedepankan. Pasalnya, CFD bukan sekadar ruang aktivitas fisik masyarakat, tetapi juga menjadi ruang sosial yang diakses berbagai kelompok, termasuk masyarakat rentan secara ekonomi.
“Tentu tidak sulit jika ada pendampingan sekaligus pemberdayaan bagi para pedagang kecil, agar mereka pun berdagang sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar dia.
Ia mencontohkan praktik di kota lain.
“Saya lihat di kota Bangkok, keberadaan pedagang tak mengganggu, tanpa mengotori, serta bersih," lanjut Ida.
Dalam kesempatan itu, Ida juga menyinggung citra Satpol PP yang kerap dipandang negatif oleh sebagian masyarakat saat melakukan penertiban pedagang kaki lima.
“Tidak dipungkiri ada relasi kuasa antara petugas atau aparat negara dengan pedagang atau rakyat,” ucap dia.
Baca juga: DPRD DKI Desak Evaluasi Satpol PP usai Insiden Pedagang Es Krim di CFD
Meski demikian, Ida menilai langkah Kepala Satpol PP DKI Jakarta yang menyampaikan permintaan maaf merupakan hal yang baik.
“Budaya minta maaf tentunya baik, tetapi ada pola permintaan maaf hanya bersifat simbolik, untuk meredam emosi publik,” tutur Ida.
Ia menekankan, evaluasi yang lebih penting adalah mengubah pola pendekatan petugas di lapangan yang selama ini dinilai masih cenderung kuratif dan represif.
"Satu contoh di KRL atau MRT, ada petugas pengaman yang terus hadir dan tugasnya bukan hanya menegur atau mengingatkan, tetapi juga membantu penumpang yang dianggap perlu bantuan. Bahkan meminta penumpang untuk memberikan tempat duduknya kepada yang berkebutuhan khusus," ungkap dia.
Ida menambahkan, pendekatan represif seharusnya menjadi langkah terakhir, terutama jika pedagang telah berulang kali diberi peringatan namun tetap melanggar aturan.
“Seharusnya pendekatan ini digunakan jika ada pihak yang beberapa kali ditegur tetapi tetap membangkang,” tambah dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




