JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan soal pembelian hewan kurban sebanyak 1.098 ekor menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Pembelian ini tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan praktik tersebut memiliki landasan fikih yang jelas dan bukan hal baru dalam konsep kepemimpinan Islam.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, dalam tradisi Islam, pemimpin atau imam memang dianjurkan menyediakan hewan qurban menggunakan kas negara untuk kepentingan rakyat. Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran pemimpin membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
Dalam konteks Indonesia saat ini, APBN disebut dapat dipahami sebagai bentuk modern dari Baitul Mal. Karena itu, qurban yang dilakukan Presiden melalui anggaran negara dipandang sebagai qurban atas nama negara untuk masyarakat.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” lanjutnya.
Selain dari sisi hukum agama, MUI juga menilai mekanisme tersebut wajar secara teknis birokrasi. Prof Niam membandingkannya dengan penyaluran bantuan sosial pemerintah yang juga menggunakan dana negara untuk masyarakat.




