Presiden Sebar Sapi Kurban ke Berbagai Daerah Gunakan APBN, MUI: Sah Secara Syariat Islam

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Juri Ardiantoro Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) mengatakan, penyaluran sapi kurban dari Prabowo Subianto Presiden kepada masyarakat pada Hari Raya Iduladha tahun ini merupakan bagian dari Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres).

Menurutnya, Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden sudah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun.

Wamensesneg menyampaikan penjelasan itu merespons munculnya pertanyaan publik yang mempersoalkan penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden.

Dia menegaskan, sapi kurban yang disebar ke berbagai daerah pada dasarnya adalah bantuan Pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga, masyarakat bisa ikut merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan Pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujarnya, Rabu (27/5/2026), di Jakarta.

Tahun ini, sambung Juri, sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan Prabowo Presiden ke berbagai penjuru Indonesia.

“Sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan alokasi anggaran Banpres merupakan hal yang lazim dan sudah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Juri.

Lebih lanjut, Wamensesneg bilang, bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.

Pemerintah ingin kehadiran Negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Iduladha.

“Secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembelian hewan kurban oleh Kepala Negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam Hukum Islam.

Asrorun Niam Sholeh Ketua MUI Bidang Fatwa menjelaskan, model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Dia merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.

Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga, kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” Asrorun Niam.

Dia menambahkan, mekanisme tersebut juga logis dari sisi teknis birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat. Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.

“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” tandasnya.(rid)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rahasia Hidup Tenang Menurut Islam yang Bisa Diterapkan Sehari-hari
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jangan Sampai Salah! Intip Cara Olah Daging Kurban agar Empuk dan Bergizi
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Keputusan Pemerintah Tak Naikan BBM Bikin Indeks Kepercayaan Industri Meningkat
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Farhan Ungkap Presiden RI Intruksikan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Uji Materiil KUHP Soal Penetapan Kerugian Negara oleh BPK Dicabut
• 16 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.