jpnn.com - Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang Sumatera Selatan (DPW IKM Sumsel) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (27/5).
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah pernyataan Abu Janda terkait Sumatera Barat (Sumbar) dan istilah "barbar" memicu reaksi keras dari masyarakat Minang, termasuk para perantau di berbagai daerah.
BACA JUGA: Keluarga Minang Polisikan Abu Janda soal Video Warga Sumbar Barbar
Pelaporan itu dipimpin langsung Ketua DPW IKM Sumsel Aljufri bersama jajaran pengurus IKM Sumsel.
DPW IKM Sumsel menilai ucapan Abu Janda telah melukai perasaan masyarakat Sumbar an memunculkan stigma negatif terhadap masyarakat Minangkabau.
BACA JUGA: Klinik Yasmin RSCM Kencana Kembali dengan Wajah Baru, Perkuat Layanan Fertilitas
Langkah hukum yang ditempuh disebut bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk solidaritas dan gerakan moral perantau Minang dalam menjaga muruah kampung halaman.
Aljufri menjelaskan masyarakat Minang selama ini dikenal memegang teguh falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta prinsip Di Mana Bumi Dipijak, Di sana Langit Dijunjung.
BACA JUGA: Brigjen Eko Hadi Ungkap Modus Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Tersangka
"Nilai tersebut dinilai menjadi dasar kuat bahwa masyarakat Minang hidup berdampingan secara terbuka dengan kelompok masyarakat lain," katanya saat dihubungi.
Dia menegaskan laporan tersebut tidak mungkin dilakukan apabila masyarakat Minang tidak merasa terusik oleh pernyataan yang disampaikan Abu Janda.
Eks anggota Polri sekaligus mantan anggota DPRD Pesisir Selatan itu mengatakan masyarakat Minang lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Selama ini, menurutnya, warga Sumbar hidup berdampingan tanpa gesekan sosial yang berarti.
Dia juga menyinggung peran tokoh-tokoh besar asal Minangkabau dalam sejarah bangsa Indonesia.
"Nama-nama seperti Bung Hatta, Mohammad Yamin, Mohammad Natsir, hingga Tan Malaka disebut sebagai figur yang berkontribusi besar terhadap persatuan Indonesia," lanjutnya.
Karena itu, ia menilai tudingan yang mengarah pada intoleransi terhadap masyarakat Sumatera Barat tidak sesuai dengan realitas sosial yang ada.
“Termasuk ketika saya pernah menjabat sebagai Kapolsek dan Anggota DPRD, saya melihat orang Minang cenderung terbuka kepada siapapun. Karena kembali lagi ke prinsip, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip tersebut mengajarkan masyarakat Minang untuk menyesuaikan diri di mana pun berada tanpa menciptakan persoalan maupun permusuhan dengan kelompok lain.
Dia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
Sebelumnya, DPP IKM telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo menegaskan bahwa langkah hukum itu dilakukan karena ucapan Abu Janda dinilai telah melukai masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu perpecahan sosial.
“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5).
Moulevey menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar kritik atau perbedaan pandangan terhadap suatu daerah. Menurutnya, ucapan tersebut telah masuk ke ranah yang dapat memunculkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Dia juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum dan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
“Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” kata pria yang akrab disapa Levi tersebut.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra




