Dua Paranormal Gadungan Ngaku Bisa Bersihkan Nasib Buruk, Ternyata Colong Motor Korban

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya mengungkap modus dua pelaku penipuan dan pencurian sepeda motor yang mengaku paranormal gadungan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai paranormal sakti yang dapat membersihkan nasib buruk seseorang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :
Menpar Himbau Wisatawan Hindari Pesan Akomodasi di Media Sosial
BGN Catat Ada 5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual-Beli Titik SPPG

Korban bernama Ilham (19) kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompetnya setelah diperdaya oleh para pelaku.

"Motif tindakan ini adalah motif ekonomi. Tersangka ingin menguasai barang milik korban secara melawan hukum," ujar Danang.

Peristiwa itu bermula ketika korban sedang duduk seorang diri di atas sepeda motor. Tersangka RAT kemudian mendekati korban sambil berpura-pura mencari alamat seseorang yang ingin diobati.

Selanjutnya, tersangka AJ datang dan mengaku pernah menjadi pasien yang disembuhkan oleh RAT. Korban pun mulai percaya terhadap cerita kedua pelaku tersebut.

Di tengah perjalanan, korban dihentikan dan diberitahu bahwa ia sedang mengalami kesialan berat.

Untuk memperkuat kebohongan tersebut, pelaku mengeluarkan paku yang sebelumnya disimpan di bawah lidah sehingga tampak seperti keluar dari tubuh korban.

Paku itu kemudian dibungkus dengan menggunakan uang milik korban. Korban lalu diperintahkan untuk membuang bungkusan tersebut sekitar 50 meter dari lokasi.

Ketika korban berjalan menjauh, kedua pelaku langsung melarikan sepeda motor korban.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RAT di Cilincing pada 23 Mei 2026 dan AJ di Semper sehari setelahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Vivo milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, dan beberapa telepon genggam milik tersangka.

Sementara itu, kendaraan korban masih dalam proses pencarian. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang tidak dikenal yang menawarkan pengobatan, ritual pembersihan, maupun praktik supranatural di ruang publik. (Ant)

Baca Juga :
Rp13 Triliun Raib Gara-gara Scam, 102 Ribu Rekening Bank Dibekukan
Polisi Cek Kantor WO yang Dilaporkan Pasangan Pengantin Atas Dugaan Penipuan
Pasangan Ini Jadi Korban Penipuan WO, Uang Rp 85,5 Juta Raib-Resepsi Gagal

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ikut Bersihkan Jeroan Hewan Kurban, 2 Bocah Pemalang Tewas Tenggelam di Sungai
• 3 jam laludetik.com
thumb
Jenguk ke Rutan KPK, Istri Ungkap Noel Ingin Buru-buru Divonis
• 10 jam laludetik.com
thumb
Jalan Berlubang, "Jebakan Maut" Perenggut Nyawa di Jakarta dan Sekitarnya
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Jelang Final Conference League, Suporter Crystal Palace dan Rayo Vallecano Bentrok di Leipzig
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Warga Palestina di Gaza protes perlakuan tahanan di penjara Israel
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.