JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mineral ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Aktivitas tersebut diduga melanggar aturan kepabeanan serta tata niaga ekspor mineral dan batu bara (minerba).
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyampaikan, operasi penggagalan dilakukan KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I pada Minggu, 17 Mei 2026.
“Dari hasil pendalaman, ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional,” kata Denih di Jakarta, Rabu (27/5/2026), dikutip Antara.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya temuan kontainer yang diduga memuat mineral di wilayah Batam. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti unsur KRI Kujang-642 dengan melakukan penelusuran langsung di lapangan.
Baca Juga: Kemenhut Bongkar Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja, Begini Modus Pelaku
Sebanyak 25 kontainer diperiksa oleh petugas. Dari jumlah tersebut, 15 kontainer dibuka untuk dicocokkan antara isi barang dan dokumen pengiriman.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan pengiriman mineral yang rencananya akan diekspor secara ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon bersama Laksamana Madya TNI Denih Hendrata serta Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meninjau langsung barang bukti di Batam pada Selasa (26/5/2026).
Richard mengatakan penggagalan ini menjadi bukti keseriusan TNI AL dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam melalui jalur laut.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- tni al
- mineral ilegal
- koarmada ri
- rare earth
- penyelundupan mineral
- batam





