Pelecehan Santriwati Pekalongan: Oknum Pengasuh Padepokan Resmi Tersangka

eranasional.com
10 jam lalu
Cover Berita

Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan AH (53) sebagai tersangka.

Oknum pengasuh padepokan sekaligus pondok pesantren “PA” di Kecamatan Buaran ini terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (27/5/2026), AH langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk proses hukum.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Penyidik bergerak cepat setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menjerat oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti,” ujar AKP Setiyanto.

Dua alat bukti kuat yang diamankan pihak kepolisian meliputi keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta barang bukti fisik di lapangan.

Petugas menyita pakaian yang dikenakan oleh korban saat peristiwa keji tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren wilayah Buaran. Hingga saat ini, polisi mencatat sudah ada enam santriwati yang menjadi saksi korban dalam pusaran kasus ini dan resmi melapor.

Kendati demikian, Polres Pekalongan Kota tidak menutup kemungkinan adanya jumlah korban lain yang akan bertambah seiring berjalannya penyidikan.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, pihak kepolisian secara resmi telah membuka posko pengaduan bagi santri atau masyarakat yang merasa dirugikan.

“Bilamana ada masyarakat atau dari para santri ada yang merasa dilecehkan, silakan sesegera mungkin melapor ke kami,” tegas Kasat Reskrim.

Adapun pasal yang disangkakan kepada AH adalah Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Oknum pengasuh tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta rupiah.

Jeratan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, maupun kepercayaan yang memanfaatkan kerentanan korban di lingkungan pesantren.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban Ahmad Fauzi mengapresiasi jajaran Kepolisian Polres Pekalongan Kota yang sudah bekerja secara maksimal.

Demi membela hak para korban di meja hijau nanti, ia menegaskan telah menunjuk 10 orang sebagai tim kuasa hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh korban yang mayoritas mengalami trauma berat bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum tersangka yang dikomandoi oleh H. Arif NS menegaskan bahwa kliennya menolak seluruh tuduhan pelapor.

Selama proses pemeriksaan intensif sejak Rabu siang, oknum pengasuh pesantren tersebut dicecar sebanyak 52 pertanyaan oleh tim penyidik.

“Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Arif kepada awak media.

Pihak kuasa hukum tersangka mengaku terkejut dengan pelaporan ini lantaran mengenal AH sebagai sosok pemuka agama yang alim.

Meski begitu, mereka tetap menghormati proses hukum dan meminta kepolisian untuk tetap objektif serta profesional dalam menangani kasus.

“Kami melihat ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti di dalam proses penyidikan,” tambah Arif optimis.

Untuk menghadapi persidangan ke depan, tim kuasa hukum tersangka berencana untuk menghadirkan saksi adécharge atau saksi yang meringankan.

Mereka juga akan menyiapkan saksi ahli guna membedah apakah peristiwa yang dituduhkan benar-benar memenuhi unsur pidana atau tidak.

Langkah ini dirasa perlu demi menguji kebenaran materiil serta melindungi hak hukum kliennya selama proses persidangan bergulir.

Kasus ini sendiri mulai mencuat setelah sejumlah anggota organisasi “Yakuza Maneges” mendatangi kediaman sekaligus padepokan milik AH.

Kedatangan mereka pada Rabu dini hari tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti keresahan warga terkait dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Pihak organisasi kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota yang langsung mengamankan AH tanpa perlawanan. (em-aha)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RPH Ciroyom Bandung Layani Pemotongan Hewan Kurban Warga saat Idul Adha
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bacok Pengendara Motor, Anak di Cirebon Dihukum Azan Magrib Seminggu Sekali
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kebakaran Gudang Pabrik Sol Sepatu di Bandung, Api Diduga akibat Korsleting Listrik
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Baru 11 Hari Menjabat, Pemimpin Baru Hamas Dilaporkan Tewas
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Iduladha 1447 H Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Semangat Berbagi
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.