jpnn.com, JAKARTA - Psikolog dari Ad Familia Indonesia Fitriana Ega Rachmawati menyebut advokat berpotensi mengalami tekanan psikologis akibat pekerjaan dari profesi yang dijalani serta berbagai tuntutan peran lainnya dalam hidup.
Hal tersebut dia sampaikan dalam Level Up Volume 16 bertajuk "Mental Health for Lawyer (Life Balance antara Profesionalitas Advokat, Kesehatan Fisik, Mental & Life Achievements)" gelaran DPC Peradi Jakbar secara daring pada Selasa, (26/5).
BACA JUGA: PBH Peradi: Advokat Wajib Beri Bantuan Hukum ke Masyarakat Tak Mampu
Menurut Ega, ada empat cara menjaga mental health bagi advokat, yang pertama memisahkan identitas diri dengan perkara. Dia menyebut perkara atau klien yang ditangani oleh advokat, tidak identik dengan personal advokat.
Advokat harus bisa menanggalkan profesinya ketika menjalankan peran lainnya, seperti menjadi orang tua, kakak, adik, atau peran-peran lainnya dalam kehidupan.
BACA JUGA: MA Akhiri Perkara Kasus UU ITE yang Jerat Hendra Lie, Pakar Hukum: Patut Jadi Evaluasi Peradilan
"Pasti ada roles-roles yang lain, di mana diri kita secara keseluruhan, saya itu siapa? Saya itu adalah roles-roles tersebut, bukan hanya advokat," ucapnya.
Lalu yang kedua membuat batasan psikologis. Advokat harus membuat batasan psikologis secara baik atau sehat. Pasalnya, jika tidak mempunyai itu, maka akan mudah terbawa arus.
BACA JUGA: PERADI Profesional Bangun Organisasi Advokat yang Modern & Kuat
Dia mencontohkan seorang advokat bisa membuat batasan psikologis, misalnya tidak harus selalu bisa dihubungi klien dalam waktu 24 jam ketika menangani satu perkara.
Pembatasan ini perlu dilakukan dengan meyesuaikan kapasitas diri karena manusia tidak hanya menjakankan satu peran dalam kehidupannya dan memerlukan waktu yang cukup.
Menurut Ega, perlu waktu istirahat yang cukup agar tubuh tetap bugar dan sehat. Advokat harus menyampaikan batasan psikologisnya kepada klien agar mereka mengerti.
"Belajar mengatakan, 'saya akan respons besok pagi ya, atau saya akan respons jam segini ya'," ujar dia.
Batasan psikologis ini sangat penting agar advokat tidak menyerap semua emosi atau kondisi psikologi klien karena dia bukan spons.
"Jangan berharap Bapak Ibu untuk menjadi spons atau samsak untuk klien. Kenapa? Itu akan sangat melelahkan. Sangat memberikan tekanan," ujar dia.
Lalu yang ketiga pemulihan (recovery) mental yang merupakan satu kebutuhan profesional yang mendasar dan dilakukan bukan karena terpaksa, misalnya karena kondisi tubuh sudah ambruk atau dalam zona merah.
"Kebutuhan profesional yang memang perlu kita lakukan misalnya tidur cukup, olahraga ringan, memiliki aktivitas non-hukum, waktu tanpa gadget," katanya.
Recovery mental juga mungkin bisa dilakukan melalui spiritual practice dan ngobrol dengan support system. Support system bisa pasangan atau teman.
"Tetapi kalaupun dengan rekan kerja, jangan ngomongin mengenai pekerjaan. Kenapa? Masa rehat itu adalah satu hal yang penting," ucapnya.
Selanjutnya adalah regulasi emosi. Ega menyampaika harus menemukan cara untuk mengetahui dan mengerti bagaimana meregulasi emosi diri.
"Salah satunya adalah pause sebelum membalas pesan emosional," katanya.
Ini bisa dilakukan misalnya ketika emosi diri tengah meninggi, baiknya tidak berkomunikasi dengan klien. Ia berpendapat, jika dipaksakan bisa tidak terkendali.
"Sebelum kita membalas, we have to take a breath. Napas dulu," katanya.
Soal harus mengambil napas ini sangat penting sebagaimana hasil penelitian. Saat mengambil napas, itu memberikan jeda kepada seluruh tubuh.
"Tarik napas sebelum sidang, grounding sebelum negosiasi," ujarnya.
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan pihaknya konsisten menyelenggarakan Level Up untuk meningkatkan skill advokat dan alumni PKPA Peradi Jakbar yang telah mencapai sekitar 6 ribu orang dalam kurun waktu kepengurusannya.
"Tema ini menurut saya sangat menarik juga. Kami tidak semata hanya berpikir soal tema yang terkait kepada hukum," katanya.
DPC Peradi Jakbar juga memikirkan bagaimana pribadi selaku manusia yang juga berada di dalam rumah tangga bagi yang sudah menikah.
"Bagaimana tekanan yang kami hadapi ketika harus menjalankan profesi, tetapi kami juga harus bisa life balance," ucanya.
Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Advokat DPC Peradi Jakbar Desnadya Anjani Putri mengatakan materi yang disampaikan narasumber memberikan pencerahan bagi advokat dan alumni PKPA.
"Semoga apa yang dijelaskan bisa menjadi barometer baru untuk semua supaya lebih sayang diri sendiri," katanya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Propindo Ajak Semua Organisasi Advokat Bersatu Meninggalkan Ego Masing-Masing
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




