Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan barang impor demi melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk luar negeri. Bahkan, Indonesia kini disebut menjadi salah satu negara paling aktif di dunia dalam menerapkan kebijakan pengamanan perdagangan atau safeguard.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah sedang melakukan perubahan besar dalam tata kelola perdagangan luar negeri agar sistem impor lebih transparan, cepat, dan terintegrasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus menciptakan perdagangan yang sehat.
“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta.
Pemerintah kini membagi barang impor ke dalam tiga kategori utama yakni barang dilarang impor, barang yang diatur impornya, dan barang bebas impor. Pengelompokan itu dibuat untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Budi menjelaskan pemerintah juga memperketat aturan perizinan impor agar lebih akuntabel. Importir diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir serta memenuhi berbagai verifikasi teknis tambahan untuk komoditas tertentu.
“Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi verifikasi teknis oleh surveyor independen,” kata Budi.
Selain memperketat pengawasan, Kemendag juga mempercepat digitalisasi layanan perdagangan. Seluruh proses perizinan perdagangan luar negeri kini wajib dilakukan secara daring melalui sistem Single Submission.
Pemerintah juga menetapkan standar maksimal pelayanan hanya lima hari sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk memangkas hambatan administrasi. Langkah ini diklaim mampu meningkatkan kepastian usaha sekaligus memperkuat iklim investasi nasional.
Dalam kesempatan itu, Budi menyoroti posisi Indonesia yang kini menjadi negara paling aktif menerapkan instrumen safeguard. Indonesia tercatat memiliki sembilan kasus atau sekitar 25 persen dari total kasus pengamanan perdagangan global.
Baca Juga: KPK Selidiki Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
“Hal ini menunjukkan Indonesia aktif menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional,” ujarnya.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai lebih agresif menjaga pasar domestik dari banjir produk impor murah. Pemerintah berharap langkah itu bisa memperkuat industri lokal dan menjaga stabilitas perdagangan nasional.





