Istana Buka Suara soal Kegaduhan 1.098 Sapi Kurban Presiden

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Istana Buka Suara soal Kegaduhan 1.098 Sapi Kurban PresidenNasional | okezone | Kamis, 28 Mei 2026 - 08:19Dengarkan Berita

JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Idul Adha 1447 H merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banpres. Penyaluran bantuan itu telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun.

Juri mengatakan, penjelasan ini merespons munculnya pertanyaan publik yang mempersoalkan penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden.

Menurutnya, sapi kurban tersebut pada dasarnya adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga, khususnya yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” kata Juri, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga:Presiden Prabowo Setujui Pembangunan Flyover di Bekasi Timur

Ia menerangkan, tahun ini sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan Presiden Prabowo ke berbagai penjuru Indonesia. Sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan alokasi anggaran Banpres dinilai hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.

Bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah. Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha.

Juri menambahkan, secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembelian hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Baca Juga:Dampak Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, 2 KA dari Semarang ke Jakarta Dibatalkan

Menurutnya, merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara. Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ungkapnya.

Mekanisme tersebut, lanjut dia, logis dari sisi teknis birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.

“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” ujarnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RSUD Notopuro Sidoarjo Perkuat Layanan Medical Check Up
• 17 jam laludetik.com
thumb
Peringatan Dini BMKG Cuaca di Seluruh Indonesia 29 Mei 2026, Cek Potensi Hujan Lebat-Angin Kencang!
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Aksi Cabul Pimpinan Ponpes di Pekalongan: Modus Minta Pijat, Korban Diintimidasi
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah Brent Turun 5% ke USD 94,29 per Barel
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Laju Pertumbuhan Kendaraan Listrik Kembali Tertahan
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.