Liputan6.com, Jakarta - Ribuan butir obat keras ilegal disita polisi dari sejumlah titik di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga orang yang diduga sebagai pengedar pun ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga soal maraknya jual beli obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang.
Advertisement
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga jadi tempat peredaran obat keras ilegal,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Penggerebekan kemudian dilakukan di tiga titik berbeda, yakni Jalan KS Tubun IV, Petamburan, Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dari operasi itu, polisi membekuk tiga terduga pelaku berinisial A (38), RAD (33) dan K (43). Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi juga menyita berbagai jenis obat keras tanpa izin edar. Diantaranya Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.
Selain ribuan pil, petugas mengamankan uang tunai Rp 218 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut.
“Kami menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Jakarta Pusat,” ujar Reynold.




