Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran sejumlah obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/5/2026) malam.
Adapun penindakan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, pihak kepolisian mengamankan tiga orang pelaku.
“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Reynold, kepada wartawan, Kamis (27/5/2026).
Lebih lanjut Reynold menerangkan, kasus ini terungkap usai ada laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang.
“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” ungkap Reynold.
Kemudian, Reynold menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menyita 1.802 butir obat-obatan keras berbagai jenis, diantaranya Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.
“Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut,” terang Reynold.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sementara itu, Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” tegas Reynold.
Reynold juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” ucap Reynold. (Ars)




