Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Begini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Setiap Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ibadah ini bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga menjadi simbol keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian terhadap sesama. 

Sebab itu, seluruh proses pelaksanaan kurban harus dilakukan sesuai syariat agar ibadah yang dijalankan bernilai pahala dan diterima Allah SWT.

Baca Juga :
Kenapa Momen Kurban saat Idul Adha Selalu Terasa Spesial? Ternyata Ini Alasannya
Menag Tegaskan Idul Adha Tidak Sekadar Momen Ritual, Tapi Harus Saling Berbagi

Di tengah masyarakat, masih banyak pertanyaan yang muncul terkait hukum menjual daging kurban. Tidak sedikit pula yang bingung mengenai hukum menjual kulit, kepala, atau bagian lain dari hewan kurban. 

Padahal, persoalan ini cukup penting karena berkaitan langsung dengan sah dan sempurnanya ibadah kurban yang dilakukan seorang muslim.

Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Ulama

Mengutip dari NU Online, Kamis, 28 Mei 2026, mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram. Larangan ini berlaku baik untuk kurban sunnah maupun kurban nazar.

Dasarnya berasal dari hadis Rasulullah SAW yang melarang menjual bagian apa pun dari hewan kurban. Hewan yang sudah diniatkan sebagai ibadah sepenuhnya diperuntukkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan demi keuntungan pribadi.

Karena itu, daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, tetangga, atau dikonsumsi sendiri secukupnya oleh orang yang berkurban dan keluarganya.

Hukum Menjual Kulit dan Bagian Lain Hewan Kurban

Larangan tidak hanya berlaku pada daging kurban. Kulit, kepala, tulang, hingga jeroan hewan kurban juga tidak boleh diperjualbelikan menurut mayoritas ulama.

Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Mazhab Hanafi. Dalam beberapa kondisi, mereka membolehkan penjualan bagian tertentu dari hewan kurban sunnah apabila hasilnya disedekahkan, bukan untuk keuntungan pribadi. Namun, untuk kurban nazar, mereka tetap melarang praktik tersebut.

Walau ada perbedaan pendapat, pandangan mayoritas ulama tetap menyatakan bahwa bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan karena bertentangan dengan tujuan ibadah kurban itu sendiri.

Larangan Memberi Upah Jagal dari Hewan Kurban

Selain itu, di masyarakat juga masih sering ditemukan praktik memberikan upah kepada tukang jagal menggunakan kulit atau bagian tertentu dari hewan kurban. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan dalam syariat.

Baca Juga :
Daging Sapi Vs Kambing, Mana Sih yang Lebih Sehat? Ini Penjelasannya
Libur Panjang Idul Adha 2026, Kendaraan Tinggalkan Jakarta Via MBZ Melonjak hingga 125 Persen
Golkar DKI Salurkan 117 Ekor Hewan Kurban, Ahmed Zaki: Momentum Pererat Kepedulian Sosial

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kuota Jalur Domisili SPMB Kota Bekasi 2026: 83% untuk SD, 45% untuk SMP
• 19 jam lalurealita.co
thumb
"Suamiku Lukaku" dan cerita Acha di lokasi syuting (bagian 1)
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Pasar Otomotif Tumbuh 12,5 Persen, GAIKINDO Kian Optimis di GIIAS 2026
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
10.000 Drone per Hari Menggila di Ukraina, Dunia Ketakutan Masuk Era Perang Tanpa Manusia
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
Cara Menyimpan Daging Kurban yang Benar
• 22 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.