Jakarta, VIVA – Setiap Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ibadah ini bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga menjadi simbol keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian terhadap sesama.
Sebab itu, seluruh proses pelaksanaan kurban harus dilakukan sesuai syariat agar ibadah yang dijalankan bernilai pahala dan diterima Allah SWT.
Di tengah masyarakat, masih banyak pertanyaan yang muncul terkait hukum menjual daging kurban. Tidak sedikit pula yang bingung mengenai hukum menjual kulit, kepala, atau bagian lain dari hewan kurban.
Padahal, persoalan ini cukup penting karena berkaitan langsung dengan sah dan sempurnanya ibadah kurban yang dilakukan seorang muslim.
Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Ulama
Mengutip dari NU Online, Kamis, 28 Mei 2026, mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram. Larangan ini berlaku baik untuk kurban sunnah maupun kurban nazar.
Dasarnya berasal dari hadis Rasulullah SAW yang melarang menjual bagian apa pun dari hewan kurban. Hewan yang sudah diniatkan sebagai ibadah sepenuhnya diperuntukkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan demi keuntungan pribadi.
Karena itu, daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, tetangga, atau dikonsumsi sendiri secukupnya oleh orang yang berkurban dan keluarganya.
Hukum Menjual Kulit dan Bagian Lain Hewan Kurban
Larangan tidak hanya berlaku pada daging kurban. Kulit, kepala, tulang, hingga jeroan hewan kurban juga tidak boleh diperjualbelikan menurut mayoritas ulama.
Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Mazhab Hanafi. Dalam beberapa kondisi, mereka membolehkan penjualan bagian tertentu dari hewan kurban sunnah apabila hasilnya disedekahkan, bukan untuk keuntungan pribadi. Namun, untuk kurban nazar, mereka tetap melarang praktik tersebut.
Walau ada perbedaan pendapat, pandangan mayoritas ulama tetap menyatakan bahwa bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan karena bertentangan dengan tujuan ibadah kurban itu sendiri.
Larangan Memberi Upah Jagal dari Hewan Kurban
Selain itu, di masyarakat juga masih sering ditemukan praktik memberikan upah kepada tukang jagal menggunakan kulit atau bagian tertentu dari hewan kurban. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan dalam syariat.





