jpnn.com, JAKARTA - Rencana hibah lahan dari proyek Meikarta untuk program rumah rakyat kembali menjadi sorotan dalam rapat bersama DPR RI. Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy A, mempertanyakan kejelasan status tanah yang disebut akan diserahkan ke negara karena diduga masih menyimpan persoalan sengketa dan legalitas yang belum tuntas.
Sofwan mengungkapkan bahwa lahan seluas 30 hektare yang akan dihibahkan tersebut secara regulasi masih berstatus peruntukan industri. “Meikarta akan menghibahkan seluas 30 hektare lahan kepada PKP. Secara regulasi, tanah yang 30 hektar tersebut statusnya masih peruntukannya Industri berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2011 Kabupaten Bekasi,” ujar Sofwan dalam rapat bersama Menteri PKP.
BACA JUGA: Maruarar Sirait Sisihkan Rp 5 Miliar dari Kocek Pribadi untuk Dana Abadi UI
Dalam pembahasannya, Sofwan menekankan agar pemerintah tidak terburu-buru menjalankan proyek sebelum seluruh aspek hukum dan administrasi lahan dipastikan aman. Ia mengakui ada sebagian lahan yang sudah dinyatakan bersih, namun belum mencakup keseluruhan.
“Betul memang dari lahan yang dihibahkan tersebut, ada yang sudah dialokasikan oleh kementerian PKP untuk membangun rusunawa dan itu statusnya sudah clean and clear oleh KPK, tetapi kan ini belum semua pak,” tuturnya.
BACA JUGA: Maruarar Luncurkan Program 3 Juta Rumah, Kepuasan terhadap Presiden Terdongkrak
Berdasarkan data yang ia miliki, terdapat sejumlah laporan dari masyarakat yang menyatakan masih ada bagian lahan hibah yang berstatus sengketa. “Masyarakat melaporkan bahwa di luar yang saat ini mau dibangun rusun yang dihibahkan oleh Meikarta kepada negara, masih ada yang berstatus sengketa,” Sofwan menekankan.
Ia pun meminta Kementerian PKP melakukan pengecekan ulang sebelum program dilanjutkan. “Saya meminta kepada kementerian, agar kemudian mengecek sekali lagi. Jangan sampai lahan yang dihibahkan oleh swasta kepada negara ini ada statusnya yang belum selesai,” pungkasnya.
BACA JUGA: Menteri PKP Maruarar Sirait Tinjau Program Rumah Sederhana Layak Huni di Kudus
Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menjelaskan bahwa program tersebut ditujukan untuk mendukung pembangunan hunian bagi masyarakat. Namun, Komisi V DPR RI tetap meminta pemerintah lebih hati-hati agar negara tidak justru masuk ke dalam persoalan baru akibat lahan yang statusnya masih diperdebatkan. Isu hibah tanah ini dinilai penting karena menyangkut kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap aset negara di masa depan.
Pembahasan ini kembali membuka perhatian publik terhadap proyek Lippo Group melalui kawasan Meikarta yang sejak awal telah lama menjadi polemik. DPR menegaskan bahwa program pembangunan rumah rakyat harus didukung, tetapi seluruh prosesnya wajib bersih dari potensi konflik agraria maupun sengketa hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Maruarar Tambah Kuota Rumah Subsidi Jember Jadi 10 Ribu Unit
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




