Respons Kompolnas soal Wacana Pembatasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai, revisi Undang-Undang (RUU) Polri menjadi momentum untuk memperjelas aturan mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

Menurut Anam, perdebatan terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil selama ini muncul karena belum adanya aturan yang perinci dan tegas dalam undang-undang.

“Saya kira ini harus dimaknai sebagai satu kesempatan ya untuk mengatur lebih jelas mana yang boleh (diisi anggota Polri), mana yang tidak," kata Anam, kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2026).

Dengan demikian, menurut dia, penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan tugas pokok kepolisian.

Baca juga: RUU Polri Akan Batasi Polisi di Jabatan Sipil, Pemerintah Anggap Lebih Bagus Berkurang

“Apa yang boleh apa yang tidak. Karena pada faktanya memang ada beberapa yang membutuhkan anggota kepolisian," ujar dia.

Ia mencontohkan sejumlah posisi yang dinilai masih membutuhkan keterlibatan polisi aktif, seperti fungsi patroli dan pengawalan (patwal) maupun bidang keamanan dalam negeri di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Menurut dia, pengaturan itu penting agar penempatan anggota Polri di luar institusi tetap berkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

“Kan salah satu perdebatan yang paling penting adalah untuk itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan terkait erat dengan tugas dan fungsi pokok kepolisian,” kata Anam.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah berpandangan bahwa jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki polisi aktif sebaiknya dikurangi.

“Pemerintah menganggap lebih bagus berkurang gitu," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca juga: RUU Polri Akan Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Ini Demi Keadilan

Meski demikian, Supratman mengatakan, usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Presiden Prabowo Subianto.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, salah satu poin perubahan dalam RUU Polri adalah pengaturan secara ketat dan jelas mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.

Selain itu, RUU Polri juga memuat sejumlah poin lain, seperti penguatan pengawasan, jaminan netralitas Polri, pengaturan usia pensiun, hingga penguatan kedudukan Kompolnas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Israel Bunuh Kepala Sayap Militer Hamas yang Baru di Gaza
• 14 jam laludetik.com
thumb
Sapi Kurban Lepas Masuk Toko Kamera di Bogor, Pegawai dan Pembeli Panik
• 17 menit laludetik.com
thumb
Cuti Bersama Idul Adha, Jalan Sudirman Ramai Lancar
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Petrokimia Gresik Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Idul Adha Rp1,8 Miliar
• 19 jam laluberitajatim.com
thumb
Strategi Marco Tour atasi kenaikan biaya umrah dan haji
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.