JAKARTA - Permadi Arya alias Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Abu Janda pun menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menghina rakyat Sumatera Barat (Sumbar).
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” katanya, Kamis (28/5/2026).
Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Abu Janda yang dianggap mengandung ujaran kebencian terhadap keluarga besar Minangkabau.
Laporan itu resmi diterima Bareskrim Polri dan teregister dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, per tanggal 26 Mei 2026.
Baca Juga:Tabrakan Kereta di Bekasi, Penumpang di Stasiun Tugu Yogyakarta Ajukan Pembatalan Tiket“Di mana pada saat ini kami spesifik ya, untuk masyarakat Sumatera Barat, etnis Minangkabau. Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa 26 Mei 2026.
Defrizal mengungkapkan Abu Janda diduga melontarkan pernyataan kontroversial tersebut di Amerika Serikat. Menurutnya, apa yang disampaikan Abu Janda telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat Minangkabau.
“Adapun dasar laporan ini adalah terhadap pidato yang dilakukan, yang diduga dilakukan di suatu tempat ya, di depan suatu tempat ibadah ya, yang kemungkinan besar berada di luar negeri ya. Kemungkinan ada di Amerika Serikat, kalau tidak salah di daerah Philadelphia ya,” ujarnya.
Menurut Defrizal, pernyataan Abu Janda yang meresahkan adalah kalimat soal Sumatera Barat (Sumbar) merupakan wilayah yang intoleran dan masyarakatnya ‘bar-bar’.
“Di situ disebutkan bahwa daerah yang intoleran itu ya Sumbar, Jabar, itu yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat bar-bar, seolah itu orang bar-bar di sana. Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari bar-bar itu jelas ya, bahwa tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” ucap Defrizal.
Baca Juga:Soal Penyebab Tabrakan Kereta Bekasi, Menhub: Tunggu KNKTDalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.




