Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota menetapkan Abdul Khalim Fadlun (54) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati alumni Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa AKF selama sekitar 12 jam sejak Rabu siang hingga Kamis dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Pemeriksaan terhadap AKF berlangsung sejak Rabu siang hingga Kamis dini hari.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, korban dan alat bukti yang kami miliki, penyidik telah menetapkan saudara AKF sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar AKP Setyanto, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, kasus tersebut masih terus dikembangkan lantaran dimungkinkan masih ada korban lain yang belum melapor.
Setyanto juga mengatakan bahwa penyidik sejauh ini telah memeriksa enam saksi korban yang merupakan santriwati alumni padepokan tersebut.
Penyidik juga telah membuka posko pengaduan khusus bagi warga atau alumni yang merasa pernah menjadi korban pelecehan oleh tersangka,” katanya.
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka dilaporkan oleh sejumlah korban.
Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan maksimal sehingga para korban memperoleh keadilan.
“Kami mengapresiasi jajaran Polres Pekalongan Kota yang sudah bekerja maksimal. Kami juga telah menunjuk 10 orang tim kuasa hukum untuk mendampingi para korban dalam proses persidangan nanti,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Arif NS meminta penyidik bersikap profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut cukup sensitif karena tersangka dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan masyarakat.
Arif menyebut kliennya tidak mengakui seluruh tuduhan yang dilaporkan enam santriwati tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, klien kami tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan,” katanya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, AKF langsung ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait dugaan pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, atau memanfaatkan kerentanan korban.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta. []





