Ketua KPK Minta Anggotanya Hati-hati Mengadopsi KUHP dan KUHAP yang Baru

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan, Selasa (24/2/2026). (Sumber: KompasTV/Prasetyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta lembaga antirasuah untuk berhati-hati dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Hal tersebut disampaikan Setyo dalam kegiatan Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK pada awal pekan ini.

“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo di Jakarta, Kamis (28/5/2026), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Baca Juga: KPK Menduga Fadia Arafiq Lakukan Intervesi agar Menang Kembali di Pilkada Pekalongan

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku sejak tanggal tersebut.

Sementara UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sementara itu, kegiatan Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK merupakan bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap perubahan regulasi nasional yang kini memasuki fase harmonisasi besar-besaran.

Dalam forum itu, pembahasan berfokus pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • kpk
  • setyo budiyanto
  • kuhap
  • kuhp
  • ketua KPK
  • KUHP baru
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PSI Banten Salurkan Hewan Kurban di 8 Wilayah Sebagai Ajang Pererat Silaturahmi
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Jelajahi Jejak Sejarah Kereta Manggarai Lewat Walking Tour kumparan Hangout
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Ketika Plastik Tak Lagi Murah bagi Masyarakat
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi tangkap tiga pengedar obat keras ilegal di Tanah Abang
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Trump Sanksi Badan Iran yang Atur Selat Hormuz, Tekanan Lanjutan AS Agar Teheran Capai Kesepakatan
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.