Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penataan ulang papan pencatatan dengan memindahkan sebanyak 44 perusahaan tercatat ke klasifikasi baru yang efektif berlaku mulai 29 Mei 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi berkala BEI terhadap kualitas fundamental, likuiditas, dan kepatuhan emiten di pasar modal.
Dalam pengumuman resmi BEI, sebanyak 26 emiten naik kelas dari Papan Pengembangan ke Papan Utama, sementara 16 emiten turun dari Papan Utama ke Papan Pengembangan.
Selain itu, dua emiten teknologi yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan PT Global Digital Niaga Tbk. (BELI) dipindahkan dari Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan.
Kenaikan ke Papan Utama umumnya mencerminkan perbaikan fundamental perusahaan, tingkat likuiditas saham yang lebih baik, serta pemenuhan ketentuan tata kelola dan kapitalisasi pasar yang ditetapkan bursa.
Terdapat 26 emiten yang naik kelas atau berpindah dari Papan Pengembangan ke Papan Utama. Emiten tersebut adalah ADES, ALDO, AMAG, AMAR, BBMD, BSSR, CBUT, DKFT, dan DMND. Selain itu, terdapat EPMT, FISH, GLVA, GZCO, HERO, JIHD, JSPT, LPCK, MASB, MERK, NOBU, PALM, PORT, PRAY, TLDN, TOTO, serta TPIA.
Baca Juga
- BEI Bakal Luncurkan ETF Emas, Alternatif Investasi Likuid
- Saham RI Didepak FTSE, BEI: Risiko Jangka Pendek Reformasi Pasar Modal
- BEI Kantongi Pipeline 11 Calon Emiten dengan Aset Besar
Sebaliknya, BEI juga memindahkan 16 emiten dari Papan Utama ke Papan Pengembangan. Daftar perusahaan ini meliputi BUKK, CSRA, DOID, GTSI, GWSA, MCAS, MINE, MMLP, MREI, NCKL, PANR, PSAT, RBMS, SMMA, UNIQ, dan WMUU.
Sorotan terbesar tertuju pada perpindahan GOTO dan BELI dari Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan.
Papan Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan yang setara dengan Papan Utama. Penyediaan Papan Ekonomi Baru ini merupakan upaya Bursa dalam mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, sekaligus sebagai sarana branding bagi perusahaan tercatat.
Papan Ekonomi Baru juga mengakomodasi pencatatan perusahaan yang memiliki skema Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021.
Sementara itu perpindahan saham PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk. (RBMS) juga menarik perhatian. Perusahaan ini sempat keluar dari Papan Pemantauan Khusus menuju Papan Utama tetapi akhirnya menetap di Papan Pengembangan.
_______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.





