Penulis: Dr. Zulkarnain Hamson, S.Sos., M.Si.
(Dosen FISIP Universitas Indonesia Timur Makassar)
Membangun ekosistem penelitian ilmiah yang kuat sangat krusial untuk memberantas praktik riset palsu. Mewujudkannya memerlukan budaya transparansi, kolaborasi antar-institusi, dan penegakan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran etika. Semua itu demi kemurnian ilmu pengetahuan serta nama baik bangsa dan negara.
Kasus riset palsu terbaru yang heboh di tahun 2026 ini turut dikomentari oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait masalah tersebut, dan menyebutkan bahwa pelaku tidak terindikasi sebagai dosen atau peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia.
Seberapa parah praktik pemalsuan dan manipulasi riset di Indonesia? Bagaimana mencegahnya dan langkah strategis apa yang diperlukan dalam membangun ekosistem ilmiah akademik? Secara normatif, langkah pertama yang paling mendasar dalam membangun ekosistem penelitian yang bersih adalah menanamkan kesadaran etis (integritas diri) sejak dini melalui pendidikan, dimulai dari tingkat pendidikan dasar.
Proses ini harus terus berlanjut hingga ke institusi pendidikan tinggi dan pusat penelitian, dengan konsisten mengintegrasikan kurikulum mengenai integritas akademik, metodologi yang benar, dan bahaya riset palsu ke dalam setiap tahap pembelajaran.
Riset palsu atau rekayasa data penelitian bisa dicegah melalui pemahaman yang kuat tentang perbedaan antara kesalahan teknis dan pelanggaran etika. Pemahaman yang jelas terhadap praktik fabrikasi (memalsukan data) dan plagiarisme akan membentuk pola pikir peneliti yang senantiasa menjunjung tinggi kejujuran.
Pemanfaatan teknologi mutakhir menjadi pilar kedua yang tidak bisa ditawar dalam memverifikasi keaslian sebuah riset, di samping penyediaan basis data yang saling terkoneksi. Universitas dan lembaga riset perlu secara konsisten menggunakan alat deteksi plagiarisme terstandar seperti Turnitin Similarity untuk memeriksa orisinalitas naskah.
Selain itu, teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang semakin canggih saat ini dipastikan dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi anomali dalam kumpulan data, serta mengidentifikasi indikasi manipulasi atau teks yang dihasilkan oleh mesin.
Langkah berikutnya adalah penerapan standar kebijakan keterbukaan data (open data) dan tinjauan sejawat (peer-review) yang ketat sebelum suatu riset dipublikasikan. Membuka akses data mentah memungkinkan peneliti lain untuk mereplikasi eksperimen tersebut, yang merupakan sifat dasar dari sains yang dapat mengoreksi dirinya sendiri.
Sistem pada jurnal-jurnal ilmiah harus segera melakukan proses pembenahan dengan menerapkan deteksi dini terhadap kesamaan isu atau topik penelitian sebelum menerbitkan naskah. Mereka juga harus memperkuat proses peer-review dengan melibatkan pakar independen yang kompeten guna menyaring artikel palsu yang sering kali diproduksi oleh “pabrik artikel” (paper mills).
Bagaimana dengan peran strategis pemerintah dan asosiasi profesi dalam memberikan pengawasan dan sanksi yang menjerakan? Pemerintah dapat memperkuat regulasi nasional yang secara tegas mengatur dan menghukum tindakan fabrikasi, falsifikasi, serta pemalsuan identitas dalam riset.
Penegakan sanksi yang konkret, seperti pencabutan dana hibah penelitian hingga pemecatan dan pencabutan gelar akademik bagi pelakunya, akan memberikan efek jera yang signifikan bagi calon pelanggar.
Ekosistem riset yang sehat membutuhkan penghargaan dan insentif yang proporsional bagi para peneliti yang bekerja dengan jujur. Institusi harus menggeser fokus evaluasi dari sekadar kuantitas publikasi—yang rentan memicu praktik curang seperti salami slicing—menuju penilaian berbasis kualitas dan dampak nyata penelitian bagi masyarakat.
Dengan menciptakan lingkungan yang menghargai proses, kolaborasi, dan integritas, dunia ilmu pengetahuan dapat terlindungi dari degradasi moral yang disebabkan oleh riset palsu. Pertanyaan lanjutannya, bagaimana mendorong agar semua hal tersebut bisa berjalan ideal?
Indonesia diperkirakan memiliki tidak kurang dari 150 asosiasi keilmuan yang aktif. Organisasi-organisasi ini menaungi para ilmuwan, dosen, peneliti, dan praktisi spesifik berdasarkan rumpun keilmuan mereka. Apakah organisasi tersebut sudah memiliki basis data anggota berdasarkan topik riset? Jika belum, maka itulah hal paling mendasar yang harus dibenahi.
Sudahkah kementerian yang membidangi riset ilmiah membangun sistem konektivitas antarlembaga terkait keberadaan akademisi dan penelitian berdasarkan pilihan khusus keahlian serta rekam jejak penelitian? Jika belum, maka bisa dipastikan negara kita tidak memiliki ‘peta jalan ilmiah’ yang jelas untuk membangun ekosistem penelitian yang berkualitas.





