HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penetapan peserta yang lolos seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional merupakan kewenangan penuh panitia pusat dan tidak dapat diintervensi oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap polemik hasil seleksi peserta asal Kota Makassar berinisial CYL yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menunjukkan perhatian serius terhadap aspirasi peserta dan daerah asal dengan menemui langsung peserta seleksi tersebut. Pertemuan yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur pada Senin, 25 Mei 2026, juga melibatkan Pemerintah Kota Makassar melalui Kesbangpol Makassar untuk membuka ruang komunikasi yang konstruktif.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menilai pentingnya membuka jalur komunikasi resmi agar aspirasi dapat disampaikan dengan mekanisme yang tepat tanpa menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menyampaikan bahwa langkah mediasi ini bertujuan menjaga komunikasi tetap terbuka sekaligus memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap memfasilitasi apabila Pemerintah Kota Makassar ingin mengajukan keberatan atau menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Panitia Pusat sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya saat ditemui pada Rabu, 27 Mei 2026.
Salim Basmin menegaskan bahwa Pemprov Sulsel menghormati seluruh tahapan dan keputusan seleksi Paskibraka yang berlangsung secara berjenjang sesuai pedoman nasional. Ia menambahkan bahwa Pemprov berkomitmen memastikan aspirasi masyarakat terkait transparansi proses seleksi dapat tersampaikan dengan baik kepada otoritas pusat, tanpa mencampuri kewenangan penetapan hasil seleksi nasional.
Ajakan Menghormati Proses SeleksiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses seleksi serta menyikapi berbagai wacana yang berkembang secara bijak, proporsional, dan berdasarkan informasi yang utuh. Dengan demikian, diharapkan polemik yang muncul dapat diselesaikan dengan cara yang konstruktif dan sesuai prosedur resmi. (*/)





