Pada Rabu (20/5/2026) siang, Presiden Prabowo Subianto membeberkan sejumlah rencana dan gagasannya mengenai arah Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Ia mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam.
Regulasi baru itu bakal mengatur penjualan komoditas sumber daya alam ke luar negeri secara terpusat atau satu pintu, melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang didirikan secara spesifik. Langkah itu diambil untuk menghindari kebocoran kekayaan negara yang berlangsung selama tiga dekade terakhir.
Setelah diumumkan, kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dialihkan dari swasta ke PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN. Untuk sementara, ada tiga komoditas yang bakal ditangani anak usaha Danantara Indonesia itu, yakni sawit, batubara, dan paduan besi.
Pengalihan ekspor itu terbagi dalam dua fase. Pertama, fase peralihan selama 1 Juni-31 Desember 2026, ekspor ketiga komoditas itu harus melalui PT DSI. Kedua, fase pemberlakuan penuh. Ketika fase berlaku mulai Januari 2027, PT DSI mengambil alih sepenuhnya ekspor ketiga komoditas itu (Kompas.id, 22 Mei 2026).
Dengan segera, pengumuman itu mendistorsi pasar sawit. Petani resah lantaran beberapa hari setelah pidato harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit langsung anjlok.
”Ini namanya harga TBS ambruk berjemaah. Tiba-tiba di beberapa daerah harganya jadi jatuh dan beragam,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Gulat menjelaskan, berdasarkan tipologi, petani sawit dibedakan menjadi dua, yakni petani swadaya dan petani plasma. Kondisi saat ini, petani plasma masih bertahan di harga yang ditentukan oleh pemerintah daerah, sedangkan harga TBS yang didapat petani swadaya ditentukan oleh perusahaan.
Ada sejumlah ketidakpastian yang muncul, yakni bagaimana mekanisme transaksi akan berjalan, bagaimana harga dibentuk, perlindungan risiko bisnis, skema pembayaran, fasilitas ekspor, dan risiko penumpukan pasokan. (Mansuetus Darto)
Saat ini, lanjut Gulat, rata-rata harga TBS petani swadaya berkisar dari Rp 1.800 sampai Rp 2.200 per kilogram (kg), sedangkan petani plasma atau mitra perusahaan harga rata-rata masih Rp 3.200 per kg. Ada perbedaan setidaknya Rp 1.000 di antara keduanya.
”Sebelum pidato Presiden itu, harga TBS petani plasma sudah Rp 4.000 per kg, sedangkan petani swadaya dapat Rp 3.600 per kg. Sekarang jadi ambruk dan ini sudah merugikan karena tidak bisa menutup biaya operasional,” ungkap Gulat.
Gulat menambahkan, harga penawaran tertinggi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) saat ini hanya Rp 12.285 per kg, turun cukup signifikan dibandingkan harga penawaran tertinggi pada 20 Mei 2026 yang tembus Rp 14.500 per kg.
”Paling buruk itu ada di Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan, bahkan ada pabrik kelapa sawit (PKS) yang enggan membeli lagi dari petani. Mengapa demikian? Karena para pengusaha itu khawatir dengan regulasi baru yang sebenarnya belum dijalankan,” ungkapnya.
Keraguan dan kekhawatiran itu, kata Gulat, yang berdampak pada harga TBS. Seharusnya, menurut Gulat, sebelum kebijakan itu dilaksanakan situasi masih bisa normal. Ada dua kemungkinan hal tersebut terjadi sebaliknya. Pertama, ia menilai perusahaan sedang mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Alasan kedua, perusahaan memang benar-benar mengantisipasi tidak ada yang membeli CPO.
”Kami berharap setiap menciptakan regulasi baru harus melibatkan petani. Apalagi, regulasi yang bersinggungan dengan nasib para petani. Sayangnya, kami tidak dilibatkan dalam hal ini,” ungkap Gulat.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto. Menurut dia, pengumuman Presiden soal pengelolaan ekspor sumber daya alam itu membuat pengusaha, trader, refinery, eksportir, dan pelaku pasar memilih menahan diri hingga kejelasan regulasi PT DSI tersebut.
”Siapa yang mengira pidato hampir dua jam itu mengakibatkan ram sawit dan tengkulak enggan menggerakkan truk-truk mereka untuk mengambil buah sawit petani. Ujungnya, sawit akan busuk di tempat dan tak lagi bernilai,” kata Darto.
Darto menambahkan, pihak yang dirugikan dari dampak regulasi yang baru itu adalah petani sawit mandiri yang jumlahnya tidak sedikit, sekitar 17 juta orang mulai dari petani, buruh, pekerja transportasi, UMKM, hingga masyarakat di sentra perkebunan.
”Ada sejumlah ketidakpastian yang muncul, yakni bagaimana mekanisme transaksi akan berjalan, bagaimana harga dibentuk, perlindungan risiko bisnis, skema pembayaran, fasilitas ekspor, dan risiko penumpukan pasokan,” ungkap Darto.
Menurut Darto, kehadiran PT DSI berpotensi memonopoli pasar sawit, mulai dari menentukan harga hingga pasokan CPO. ”Jika negara masuk terlalu jauh dalam mekanisme perdagangan dan penentuan harga, risiko distorsi pasar, kepanikan usaha, dan tekanan harga sawit domestik akan semakin besar dan petani kembali menjadi pihak yang paling dirugikan,” ungkap Darto.
Darto menilai, pemerintah lebih baik membatalkan implementasi kebijakan baru tersebut lalu melibatkan semua pihak dalam penyusunan regulasi dan implementasi, terutama petani sawit. ”DSI lebih baik fokus pada fungsi administratif dan transparansi, bukan menjadi pengendali perdagangan yang memonopoli,” ujarnya.
Melihat hal itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, turunnya harga TBS disebabkan oleh ketidakpastian mekanisme aturan atau regulasi baru tersebut. Ketidakpastian itu membuat importir menahan pembelian CPO yang menyebabkan harga tertekan.
”Di kondisi saat ini, beberapa anggota Gapki juga ada yang tidak bisa menjual CPO. Jadi, dampak regulasi baru itu mulai terasa,” ungkap Eddy.
Aktivitas ekspor PT DSI, lanjut Eddy, baru dimulai pada Januari 2027 sehingga belum ada petunjuk resmi pelaksanaan ekspor satu pintu. ”Kami berharap segera ada kepastian sehingga situasi bisa kembali normal,” katanya.
Meskipun demikian, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti justru optimistis dengan kebijakan pemerintah mengenai tata kelola satu pintu ekspor SDA melalui PT DSI. Langkah ini berpotensi memperkuat kontrol negara atas devisa ekspor, meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global, sekaligus memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
”Positifnya karena under-invoicing ini diawasi, maka kemungkinan ada peningkatan devisa. Ini karena satu pintu, maka posisi tawar ekspor Indonesia akan meningkat,” ungkap Esther.





