Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tak terdampak pelemahan rupiah yang sempat mencapai Rp 17.900 per dolar AS pada hari ini, Kamis (28/5).
Direktur SPHP Bapanas, Maino Dwi Hartono, mengatakan keputusan tersebut sama seperti keputusan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya yang tidak mengerek harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Jadi memang dengan nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini karena program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya," kata Maino dalam keterangannya, Kamis (28/5).
"Seluruh masyarakat bisa tenang karena tidak ada masalah. Beras SPHP ini beras program pemerintah tetap masih sama. Termasuk kualitasnya, tetap sama-sama medium, artinya tidak ada yang dikurangi. Tetap sama," tambahnya.
Harga beras SPHP di tingkat konsumen ditetapkan Bapanas Rp 12.500 per kilogram (kg) untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Kemudian untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, Bapanas menetapkan beras SPHP dibanderol Rp 13.100 per kg. Sementara bagi wilayah Maluku dan Papua, harga harga beras SPHP maksimal di Rp 13.500 per kg.
Pada 2026, anggaran pelaksanaan program beras SPHP yang dijatahkan pemerintah adalah Rp 4,97 triliun atau setara dengan dengan subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras. Maino memastikan anggaran tersebut telah dikantongi oleh Bapanas.
Tujuan dilaksanakannya program ini adalah untuk menjaga kontinuitas pelaksanaan SPHP beras yang pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana sebagai perpanjangan SPHP beras tahun 2025.
Di sisi lain, Bapanas juga menetapkan pula ketentuan pembatasan jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen yaitu maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan.
"Tentunya kenapa sekarang dibatasi 5 pack, boleh 5 pack, kalau kemarin kan maksimal 2 pack. Ini kita juga mempertimbangkan saudara-saudara kita, dalam hal ini misalnya para pedagang nasi goreng, pedagang nasi uduk, warung-warung makan. Kalau dibatasi cuma 2 pack, kasihan, nanti kurang, tidak cukup," jelas Maino.
Selain itu, Bapanas juga melarang tindakan menjual kembali beras SPHP yang telah dibeli, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
"Jadi kita membuka ruang bagi konsumen beras SPHP untuk bisa mendapatkan volume dengan yang lebih banyak sampai maksimal 5 pack atau 25 kilogram. Termasuk transaksi pembelian yang tadinya 2 ton, di tahun 2026 ini sudah kita buka ruang, ditambah maksimal 5 ton bagi mitra Bulog. Artinya jangan sampai kosong, pedagang dapat lebih mudah, stoknya selalu tetap ada," tutup Maino.





