Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan tidak ada yang salah secara hukum terkait kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres). Habib menjelaskan dasar hukum penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban Presiden yang belakangan menjadi polemik.
“Saya, Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Advertisement
Menurut Habiburokhman, hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat luas pada momentum Hari Raya Idul Adha.
“Bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha. Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujarnya.
Waketum Partai Gerindra itu menegaskan, bantuan masyarakat dari Presiden juga memiliki dasar hukum, yakni Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” bebernya.
Selain itu, Habib juga menyebut Undang-Undang APBN Tahun 2026 memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banpres melalui Kementerian Sekretariat Negara.




