Kementerian Agama (Kemenag) memastikan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, bukan pimpinan pondok pesantren, melainkan pemimpin sebuah padepokan bernama Padepokan Padhang Ati.
Basnang Said Direktur Pesantren Kemenag menegaskan lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai pesantren dan tidak terdaftar di lingkungan Kemenag.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Basnang, penggunaan istilah pesantren terhadap lembaga tersebut tidak tepat karena tidak memiliki legalitas maupun tanda daftar resmi sebagai pondok pesantren.
Ia mengatakan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan juga telah melakukan verifikasi langsung terkait keberadaan lembaga tersebut.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” katanya.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa penanganan perkara diserahkan kepada Polres Pekalongan, karena padepokan tersebut tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol.
Basnang menyebut laporan dari korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan pihak kepolisian telah mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati pada 27 Mei 2026.
“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tegasnya. (ant/bil/ham)




