Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mewajibkan platform online travel agent (OTA) seperti Traveloka dan Tiket.com untuk mencantumkan data perizinan akomodasi alternatif seperti vila yang dipasarkan melalui masing-masing platform, sebagai bagian dari penataan ekosistem digital pariwisata nasional.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital mengantongi perizinan berusaha.
“Sistem API saat ini sedang dalam tahap pengembangan internal, sebelum kemudian akan dikembangkan bersama OTA mitra yang akan terhubung untuk proses integrasi,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (28/5/2026).
Menilik rencana implementasinya, platform OTA akan mewajibkan pelaku usaha untuk mengisi tiga data utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Data-data ini kemudian akan digunakan oleh OTA dan Kemenpar yang terintegrasi dengan sistem untuk melakukan verifikasi perizinan berusaha secara otomatis.
Widiyanti menjelaskan bahwa apabila informasi yang disampaikan sesuai, pengelola akomodasi disetujui untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, pengajuan dapat ditolak atau tidak dapat dilanjutkan bilamana data tidak sesuai.
Baca Juga
- Pelemahan Rupiah Jadi Daya Tarik Wisman, PHRI Soroti Dampak Ganda
- Kemendag Kebut Revisi Permendag 31/2023, Masuk Tahap Harmonisasi
- Setumpuk Pekerjaan Rumah Program Magang Nasional yang Perlu Diselesaikan
“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin atau labeling di platform OTA,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya menargetkan agar sistem API tersebut dapat diluncurkan pada Juni 2027 mendatang. Apabila sistem ini telah aktif beroperasi, pengelola OTA harus memastikan bahwa tidak ada lagi daftar akomodasi, properti, ataupun mitra yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan KBLI yang sesuai.
Kemenpar pun meminta seluruh platform OTA turut menyosialisasikan panduan tata kelola tersebut terhadap para pelaku usaha akomodasi di Tanah Air.
“Penataan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata, melindungi hak dan kepuasan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, serta mendorong tata kelola digital yang baik,” ujar Widiyanti.





