WASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sanksi badan Iran yang mengatur Selat Hormuz.
Langkah ini disebut sebagai upaya lanjutan AS untuk menekan Iran agar mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perang.
Juga untuk segera membuka kembali Selat Hormuz yang berperan besar bagi pasokan minyak dan gas alam dunia.
Baca Juga: Internet Iran Kembali Menyala Usai Padam Berbulan-bulan, tapi Masih Lambat dan Dibatasi
Dikutip dari Associated Press, pemerintahan Trump pada Rabu (27/5/2026), memberikan sanksi tambahan ke Iran, yang menargetkan badan yang baru dibentuk Teheran untuk mengontrol lalu lintas di Selat Hormuz, Otoritas Selat Teluk Persia.
Sanksi juga akan diberikan ke orang dan entitas yang bekerja sama dengan badan tersebut.
Otoritas Selat Teluk Persia dibentuk awal bulan ini, bertugas menyetujui transit di Selat Hormuz dan mengenakan biaya tol yang dapat mencapai USD2 juta atau setara Rp35 miliar per kapal.
Garda Revolusi Iran (IRGC) membela pengawasan yang mereka lakukan.
IRGC menegaskan bahwa satu-satunya rute aman untuk transit melalui jalur air tersebut adalah melalui koridor yang mereka tetapkan.
Mereka mengatakan kapal manapun yang menyimpang dari jalur tersebut akan menghadapi serangkaian serangan dan risiko.
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Associated Press
- donald trump
- selat hormuz
- trump sanksi badan iran
- otoritas selat teluk persia
- amerika serikat





