Kemenag: Padepokan Padang Ati Pekalongan Bukan Pondok Pesantren

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pekalongan: Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan menyambangi Padepokan Padang Ati Buaran di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Kemenag memastikan padepokan tersebut tidak terdaftar sebagai pondok pesantren.

Padepokan itu sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh sekaligus pimpinan padepokan berinisial AKF, 54, yang kini telah berstatus tersangka pelecehan seksual.

Baca Juga :

Kasus Pencabulan Santri Pekalongan, Pengasuh Ponpes Ditahan Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kemenag Kabupaten Pekalongan, padepokan tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional. Kondisi itu membuat pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi terhadap ratusan santri dan santriwati yang berada di lokasi tersebut.

"Ada 400 santri dan santriwati yang berada di Padepokan Padang Ati, karena tidak berizin dan bukan merupakan pondok pesantren, maka perlu dilakukan mitigasi," kata Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan Moh Irkham, Kamis, 28 Mei 2026.

Kemenag juga menemukan sistem pengajaran di padepokan tersebut tidak mencerminkan kegiatan pondok pesantren pada umumnya. Karena tidak memiliki izin operasional, Kemenag mengaku kesulitan melakukan penertiban administratif terhadap lembaga tersebut.

"Tidak punya izin operasional bagaimana kita bisa menonaktifkan," imbuh dia.

Tersangka tindak asusila santriwati di Padepokan Padang Ati Pekalongan AKF (54) saat ditangkap petugas kepolisian di kediamannya di lingkungan padepokan tersebut. (MI/AS)

Sebagai langkah mitigasi, Kemenag berupaya menyelamatkan keberlangsungan pendidikan para santri dan santriwati dengan meminta sejumlah sekolah tingkat SMP, SMA, dan madrasah aliyah di sekitar lokasi untuk menampung mereka.

Sementara itu, proses hukum terkait dugaan pencabulan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Secara terpisah, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pekalongan terkait keberadaan padepokan yang tidak memiliki izin operasional tersebut. Polisi juga masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang menjerat tersangka AKF.

"Saat ini kita lakukan profiling dan mapping terhadap pelaku, karena diduga masih ada korban asusila yang belum bersedia melapor kasus asusila yang dialaminya," ujar Riki.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 1,2 Ton Disembelih di Pakansari Bogor
• 3 jam lalumatamata.com
thumb
Kebakaran Pabrik Nugget dan Sosis di Tangerang Sulit Dipadamkan karena Material Menumpuk
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Rupiah Tembus Rp17.856/USD di Tengah Penguatan Indeks Dolar
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Profil Stadion Dallas: Arena 100 Ribu Penonton Beratap Megah, Venue Semifinal Piala Dunia 2026
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
TKA SD-SMP Mapel Matematika-Bahasa Indonesia, Ribuan Murid Dapat Nilai Sempurna
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.