PADANG, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) menjelaskan duduk perkara pihaknya melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Sekretaris Jenderal IKM Braditi Moulevey membenarkan pihaknya melaporkan Abu Janda terkait dugaan ucapannya yang menyebut Sumatera Barat barbar.
"Ya benar (kita laporkan)," kata dia di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (27/5/2026), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Respons Jusuf Kalla soal Ade Armando-Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Ia menjelaskan pihaknya melaporkan perkara tersebut karena pengurus IKM bersama masyarakat Minangkabau, baik di ranah maupun di rantau merasa terganggu atas ucapan yang diduga dilontarkan Abu Janda.
Berdasarkan beberapa potongan video, kata dia, Abu Janda diduga menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat barbar.
Ia menegaskan pihaknya telah membahas perihal tersebut di internal IKM sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.
Braditi juga menuturkan, pihaknya telah memperoleh video lengkap pernyataan Abu Janda yang diduga mengarah pada ujaran kebencian. Pihaknya karena itu melapor ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Momen Abu Janda Nikah, Hendropriyono Jadi Saksi dan Sufmi Dasco Hadir
"Kami sudah mengantongi bukti video berdurasi sekitar 9 menit dari salah satu akun media sosial tanpa ada potongan. Nah, narasi bilang barbar itu berada di tengah, di menit-menit di tengah," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- abu janda
- ikatan keluarga minang
- ikm
- ikm laporkan abu janda
- ikatan keluarga minangkabau





