Kinerja Pasar Komoditas Masih Menanti Kejelasan Kebijakan Ekspor Satu Pintu

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Rencana uji coba ekspor satu pintu untuk beberapa produk komoditas Indonesia melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi sumber ketidakpastian kinerja pasar komoditas. Kebijakan anyar ini akan merombak lanskap perdagangan komoditas fisik dan pasar kontrak berjangka di Tanah Air.

Tim Peneliti Kiwoom Sekuritas Indonesia melalui laporan DSI Policy Review yang dikutip per Kamis (28/5/2026), menyebutkan, pengumuman kebijakan satu pintu ekspor komoditas tersebut langsung memicu guncangan di pasar saham, khususnya pada sektor pertambangan batubara. ”Pelaku pasar cenderung melakukan aksi jual akibat minimnya kejelasan detil regulasi operasional," kata mereka.

Pada hari pengumuman kebijakan, Kiwoom mencatat saham-saham bahan baku dan energi langsung melemah. Dalam sehari, saham tambang batubara milik konglimerat Grup Salim dan Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI), anjlok hingga 6,99 persen pada penutupan bursa.

Harga saham energi lainnya seperti PT Indika Energy Tbk (INDY) juga melemah 6,15 persen dan PT Harum Energy Tbk (HRUM) turun 5,16 persen. Sebaliknya, saham emiten pelat merah PT Bukit Asam Tbk (PTBA) justru melonjak 6,42 persen karena dianggap akan diuntungkan dari skema baru itu.

Terkait kebijakan ini, Kiwoom Sekuritas menilai model marketing facility yang dipilih tanpa pengambilalihan aset menunjukkan pendekatan yang relatif hati-hati sebagai bantalan adaptasi bagi pelaku usaha.

"Namun, reaksi pasar yang langsung terasa mencerminkan bahwa pelaku investasi masih menunggu kejelasan dampak operasional sebelum mengambil posisi yang lebih definitif," kata mereka.

Pada fase ini, kata mereka, perusahaan sebenarnya masih dapat mengekspor bersama mitra masing-masing. Selanjutnya, evaluasi paralel akan dilakukan selama tiga bulan berikutnya untuk memfasilitasi eksportir yang siap mengalihkan kegiatan ekspor sepenuhnya ke PT DSI, sebelum akhirnya kebijakan ini diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027.

"Bagaimana pun wacana kebijakan ini masih sangat dinamis dan rentan berubah sewaktu-waktu seiring keterbatasan detail regulasi saat ini," kata mereka.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ekspor sumber daya alam melalui satu pintu pada pidato penyampaian Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 20 Mei 2026.

Pemerintah memutuskan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru di bawah Danantara, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). PT DSI akan berperan sebagai eksportir tunggal komoditas strategis.

Baca JugaKebijakan Prematur dan Pasar yang Galau

DSI akan bertugas sebagai kanal penjualan tunggal dengan skema marketing facility. Mereka akan meneruskan barang ekspor ke pelaku usaha pembeli, tanpa mengambil alih aset atau operasional perusahaan produsen.

Uji coba kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Komoditas yang disasar adalah crude palm oil (CPO), batubara, dan ferro alloy, sebelum nantinya diperluas ke komoditas strategis lainnya.

Anjlok

Belum jelasnya kebijakan ini sejauh ini menurut berbagai analis menambah ketidakpastian pada pasar saham domestik. Sehari setelah kebijakan ekspor satu pintu disampaikan Presiden, yakni 21 Mei, Indeks Harga Saham Gabungan anjlok ke titik terendah sepanjang tahun, bahkan menyamai posisi lima tahun lalu, di 5.966 poin secara intraday.

Tekanan ini ditambah sentimen negatif dari pengumuman kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 25 basis poin ke 5,25 persen yang di luar ekspektasi pasar, sentimen negatif dari kebijakan lembaga penyedia indeks MSCI, hingga pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar yang masih berlanjut.

Muhammad Wafi, Head of Research PT Korea Investment dan Sekuritas Indonesia (PT KISI), kepada Kompas, mengatakan, kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI dikhawatirkan pasar dapat menekan margin atau keuntungan perusahaan tambang dan energi di bursa.

"IHSG pada pekan ini yang hanya berlangsung empat hari pun masih akan volatil dan cenderung melemah," ujarnya.

Secara umum, indeks yang memuat saham-saham terkait komoditas strategis yang menjadi objek kebijakan makin melemah sejak pidato Presiden.

Indeks energi yang memuat saham-saham sektor energi, termasuk tambang batubara, turun ke kisaran 2.800 poin dari yang sebelumnya di rentang level 3.000 hingga 4.000 poin.

Indeks bahan baku yang memuat saham-saham komoditas tambang lainnya juga ikut turun signifikan dari di kisaran 2.000-2.500 poin sejak awal tahun ke 1.500 poin. Penurunan ke level itu bahkan sejak wacana ekspor satu pintu tersiar sehari sebelum pidato disampaikan Presiden.

Kebijakan ini juga berpengaruh di ranah perdagangan kontrak berjangka seperti di Bursa Berjangka Jakarta dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

Selain berpengaruh di pasar saham, kebijakan ini juga berpengaruh di ranah perdagangan kontrak berjangka seperti di Bursa Berjangka Jakarta dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

Perusahaan pemantau pasar energi dan komoditas global, Argus, melaporkan, akibat ketidakpastian dari kebijakan baru ini, membuat sebagian pemasok batu bara kalori rendah (GAR 4.200 kcal/kg) langsung menaikkan penawaran harga spot untuk pengiriman Juli hingga 10 persen.

Ada juga banyak pedagang (traders) juga memilih untuk menahan penawaran spot mereka sembari menunggu kejelasan regulasi.

Pengamat komoditas dan Founder Traderindo.com, Wahyu Tribowo Laksono, mengatakan kepada Kompas, pasar derivatif mengantisipasi penataan ulang mekanisme ekspor yang membuat para pelaku usaha fisik, baik eksportir maupun importir, akan menghadapi fase adaptasi regulasi baru.

"Untuk mengantisipasi risiko perubahan harga atau pasokan selama masa transparan ini, mereka cenderung meningkatkan aktivitas hedging (lindung nilai) di bursa berjangka," katanya.

Ini akan meningkatkan kepercayaan pasar melalui kepastian hukum dan mendorong urgensi industri fisik untuk menggunakan bursa berjangka sebagai sarana manajemen risiko.

Jika kebijakan ekspor satu pintu ini diimplementasikan, kehadiran DSI bagi perdagangan komoditas fisik dapat menjadi jangkar untuk efisiensi ekspor dan optimalisasi pendapatan negara. Bagi pasar kontrak berjangka, pengaruhnya akan bersifat fundamental.

"Ini akan meningkatkan kepercayaan pasar melalui kepastian hukum dan mendorong urgensi industri fisik untuk menggunakan bursa berjangka sebagai sarana manajemen risiko," kata Wahyu.

Selama ini, perdagangan berjangka komoditas kita sering kali didominasi oleh transaksi bilateral (SPA) antara pengusaha. Penataan ekspor yang lebih transparan oleh DSI diharapkan dapat mendorong likuiditas ke kontrak multilateral, yakni pasar di mana produsen dan spekulan bertemu, sehingga harga acuan fisik di lapangan menjadi lebih sinkron dengan harga di bursa.

Potensi

Pembentukan DSI oleh pemerintah memang ditujukan untuk menata mekanisme ekspor sumber daya alam strategis, seperti nikel, batubara, CPO, dan lainnya. Perdagangan komoditas penghasil devisa besar tersebut diharapkan dapat lebih transparan, efisien, dan memiliki daya tawar tinggi di pasar global.

Dengan adanya DSI sebagai pengawas dan pengelola transaksi ekspor, Wahyu melanjutkan, Indonesia berusaha mengurangi fragmentasi pasar domestik. Ini memperkuat posisi Indonesia sebagai penentu harga atas komoditas tertentu, bukan sekadar price taker.

Baca JugaEkspor Satu Pintu, Pemerintah Bisa Evaluasi Harga

"Intervensi DSI dalam standarisasi kontrak dan mekanisme ekspor mendorong terbentuknya harga acuan yang lebih kredibel di pasar fisik, yang pada gilirannya akan mentransmisikan stabilitas harga ke rantai pasok domestik," ujarnya.

Tantangan ke depan adalah memastikan integrasi yang mulus antara regulasi ekspor fisik di lapangan dengan mekanisme penyerahan fisik yang terdaftar di bursa berjangka komoditas.

Ketua Komite Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hendra Sinadia, menekankan pentingnya pemerintah untuk menjaga efisiensi bisnis dan kepastian mekanisme komersial.

Mereka juga menekankan agar implementasi kebijakan tetap digerakkan pasar, tanpa menambah beban baru bagi pelaku usaha. Hal ini menjadi pesan pengurus Apindo saat bertemu dengan pimpinan Danantara pada Selasa 26 Mei 2026.

Apindo, menurut Hendra, pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan, meningkatkan transparansi, dan memperbesar nilai tambah nasional.

Apindo mengusulkan pembentukan satuan kerja bersama antara Apindo dan DSI sebagai forum kolaboratif untuk membahas aspek teknis, memetakan risiko implementasi, menyusun masukan kebijakan sektoral, serta memperkuat komunikasi dengan asosiasi dan pelaku usaha terkait.

"Apindo siap mendukung pemerintah dan Danantara melalui penyampaian masukan kebijakan, pembahasan teknis sektoral, pemetaan risiko implementasi, serta penguatan komunikasi dengan asosiasi terkait," katanya.

Apindo juga berharap Danantara membuka ruang dialog dan menerima umpan balik secara intensif agar setiap tahapan implementasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri dan kondisi lapangan.

Dalam konteks ini, Apindo mengusulkan pembentukan satuan kerja bersama antara Apindo dan DSI sebagai forum kolaboratif untuk membahas aspek teknis, memetakan risiko implementasi, menyusun masukan kebijakan sektoral, serta memperkuat komunikasi dengan asosiasi dan pelaku usaha terkait.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kelompok Prioritas Penerima Daging Kurban dari Masjid Istiqlal, Ini Penjelasan Menag
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Tiga Remaja di Sragen Diamankan Polisi Usai Ngonten Jadi Pocong di Terowongan Kereta
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hasil Undian Indonesia Open 2026: Tuan Rumah Pastikan 1 Tiket ke 16 Besar
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
NASA Hendak Bangun Pangkalan Permanen di Bulan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Iduladha dan Semangat Berbagi, Kurban Jadi Jalan Menguatkan Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.