Tiga remaja di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) diamankan polisi setelah membuat konten media sosial menggunakan kostum pocong yang dinilai meresahkan masyarakat. Ketiga remaja itu diamankan Sat Intelkam Polres Sragen di terowongan rel kereta api sekitar Pasar Bunder Sragen.
Kombes Pol. Artanto Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengatakan, penindakan dilakukan saat petugas tengah melakukan patroli sekaligus memantau aktivitas di media sosial.
“Petugas sedang melakukan patroli dan memantau aktivitas di media sosial,” katanya di Semarang, Kamis (28/5/2026) yang dikutip Antara.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga remaja tersebut diketahui membuat konten bertema “pocong jadi-jadian” yang disiarkan secara langsung melalui media sosial.
Mereka juga merekam sejumlah video di beberapa lokasi publik di Sragen, seperti Stadion Taruna dan Alun-Alun Sasono Langen Putro.
Polisi mengidentifikasi ketiga remaja itu masing-masing berinisial RA (17 tahun), RG (17 tahun), dan JS (17 tahun). Dalam aksinya, ada yang berperan menggunakan kostum pocong dan ada pula yang bertugas merekam video.
Menurut Artanto, hasil pemeriksaan sementara tidak menemukan adanya motif tindak pidana lain dalam aksi tersebut. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pembinaan terhadap para remaja itu dan meningkatkan patroli siber guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Ruang digital harus digunakan secara positif, kreatif dan bertanggung jawab,” tegasnya. (ant/bil/faz)




