Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menilai pekerjaan pengemudi ojek daring (ojol) di Indonesia semakin jauh dari standar kerja layak. Di tengah pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan transportasi online, kesejahteraan pengemudi justru terus menurun.
Temuan tersebut disampaikan IDEAS melalui Policy Brief terbaru bertajuk 'Mengakhiri Kerja Tak Layak Ojek Daring'. Kajian ini menjadi relevan karena survei dilakukan pada Desember 2025, beberapa bulan sebelum Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Perpres Nomor 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada awal Mei lalu.
IDEAS menilai berbagai temuan dalam survei menunjukkan urgensi kehadiran regulasi perlindungan bagi pekerja platform digital di Indonesia.
Dalam kajiannya, IDEAS menemukan rerata pendapatan bersih pengemudi ojol pada 2025 hanya sekitar Rp1,7 juta per bulan, turun tajam dibandingkan sekitar Rp2,9 juta per bulan pada 2023. Penurunan tersebut terjadi ketika biaya operasional harian justru meningkat dan memakan hampir separuh pendapatan pengemudi.
“Ekonomi digital berkembang pesat, tetapi kesejahteraan pekerjanya justru semakin rapuh. Banyak pengemudi ojol bekerja lebih lama dengan pendapatan yang terus menurun,” ujar Muhammad Anwar, Peneliti IDEAS pada Kamis (28/05/2026).
Survei nasional IDEAS terhadap 1.018 pengemudi ojol di 67 kabupaten/kota menunjukkan rerata pendapatan kotor harian ojol turun dari Rp168 ribu per hari pada 2023 menjadi hanya Rp126 ribu per hari pada 2025. Sementara itu, biaya operasional harian meningkat dari Rp53 ribu menjadi Rp58 ribu per hari atau setara 46% dari pendapatan kotor pengemudi.
Tekanan ekonomi tersebut membuat pengemudi harus bekerja semakin lama. Sebanyak 51% responden mengaku bekerja 9–12 jam per hari, sementara 55,5% bekerja selama tujuh hari tanpa libur. Kondisi itu dinilai memperbesar risiko keselamatan kerja pengemudi yang sebagian besar waktunya dihabiskan di jalan raya.
IDEAS juga menemukan bahwa 50,3% pengemudi ojol pernah mengalami kecelakaan kerja selama menjadi mitra platform digital. Bahkan 5,6% di antaranya mengalami luka berat dan kerusakan kendaraan berat.
“Pekerjaan ojol kini menjadi penyangga hidup masyarakat miskin kota, tetapi dijalankan dalam situasi yang sangat rentan. Risiko kecelakaan tinggi, jam kerja panjang, namun perlindungan sosialnya minim,” kata Anwar.
Baca Juga: Ojol Ikuti Arahan Prabowo Soal Komisi 8%, Aplikator Harus Bangun Ekosistem Digital Agar Tetap Bertahan
Kajian IDEAS juga menyoroti tingginya potongan aplikator terhadap pengemudi. Sebanyak 50,3% responden mengaku dikenakan potongan sebesar 20%, sementara 24,2 persen lainnya mengaku dikenakan potongan hingga 25–30%. Ketika perusahaan aplikasi menjalankan program promosi, sebagian besar pengemudi mengaku pendapatan mereka kembali tergerus.
Sebanyak 59,2% responden menyatakan pendapatan per order turun saat aplikator memberikan promo kepada konsumen. Hampir separuh responden mengaku kehilangan Rp2.000 hingga Rp10.000 per order akibat skema promosi tersebut.
Baca Juga: GoTo Segera Pangkas Potongan Pengemudi Ojol Jadi 8 Persen
Menurut IDEAS, status “mitra” yang disematkan kepada pengemudi membuat perusahaan platform terhindar dari kewajiban ketenagakerjaan formal, padahal dalam praktiknya aplikator memiliki kontrol yang sangat besar terhadap pengemudi, mulai dari distribusi order, sistem performa, suspend, hingga pemutusan kemitraan.
Survei IDEAS menunjukkan 46,5% pengemudi pernah mengalami suspend akun, sementara 9,4% pernah mengalami putus mitra secara permanen. Sebagian pengemudi bahkan mengaku terkena suspend tanpa penjelasan yang jelas.
“Status kemitraan saat ini berjalan sangat timpang. Pengemudi disebut mitra, tetapi relasi kerjanya sepenuhnya dikendalikan platform digital,” ujar Muhammad Anwar.
Baca Juga: IDEAS Prediksi Nilai Ekonomi Kurban 2026 Menurun, Masyarakat Beralih ke Hewan Lebih Murah
IDEAS mendorong pemerintah memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 benar-benar mampu memperbaiki kondisi kerja pengemudi ojol, termasuk melalui pengaturan perlindungan sosial, pembatasan jam kerja, kepastian pendapatan minimum, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil antara aplikator dan pengemudi.
Menurut IDEAS, tanpa intervensi regulasi yang kuat, transformasi digital berpotensi memperluas eksploitasi pekerja informal di sektor ekonomi platform.




