JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pengadaan hewan kurban berupa 1.098 sapi atas nama Presiden Prabowo Subianto dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak menyalahi aturan hukum dan syariat.
Dia menilai bantuan tersebut adalah bentuk kehadiran negara dalam menjalankan fungsi sosial pada momentum keagamaan.
“Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam video yang diunggah akun Instagram @habiburokhmanjkttimur, Kamis (28/5/2026).
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha.”
Baca Juga: MUI Tanggapi Sapi Kurban Presiden Prabowo Gunakan APBN: Tidak Ada Masalah
Di samping itu, kata politikus Partai Gerindra tersebut, bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.
“Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” tegasnya.
Dia mengatakan Undang-Undang APBN tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan presiden.
Selain itu, kata dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
"Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor KH. Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan bahwa pembelian hewan kurban presiden melalui APBN sah secara syar'i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas," kata Habiburokhman.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- habiburokhman
- pengadaan hewan kurban
- bantuan hewan kurban presiden
- presiden kurban pakai apbn
- kurban presiden
- Prabowo Subianto





