Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang terduga pengedar obat keras secara ilegal di kawasan Tanah Abang, dengan menyita 1.802 butir.
"Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung di Jakarta, Kamis (28/5) seperti dilansir Antara.
Advertisement
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang.
Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan; Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali; serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.




