JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengecam tindakan pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GSM) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (24/5/2026).
"Kami mengecam keras pembubaran paksa ibadah umat Kristiani di Bantul," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kompas.com, Kamis (28/5/2026).
Menurut Usman Hamid, tindakan intoleransi ini menjadi pengingat bahwa negara masih belum bisa menjamin kebebasan beribadah setiap warga.
Baca juga: Kemenag Sesalkan Terjadinya Pembubaran Ibadah GMS di Bantul
Padahal, hak atas kebebasan beragama dan beribadah adalah hak asasi mutlak yang dijamin penuh oleh konstitusi.
Dia mengatakan, dalih administratif seharusnya tidak menggugurkan hak konstitusional warga negara untuk beribadah.
"Meskipun pihak gereja telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag DIY untuk beribadah, aparatur daerah cenderung tidak berkutik pada tekanan massa dan membiarkan hak dasar warganya diinjak-injak," katanya.
Baca juga: Pembubaran Ibadah di GMS Bantul, Wamen HAM Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Provokasi
Usman juga menyinggung pola rentetan kasus diskriminasi rumah ibadah yang dinilai bermuara pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri).
Syarat dukungan minimal 60 warga setempat dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) disebut mengandung unsur diskriminatif.
"Aturan birokratis ini membuat proses perizinan menjadi berbelit dan kerap dijadikan dalih legal untuk mempersulit kelompok minoritas serta melegitimasi tindakan intoleransi terhadap mereka," katanya.
Baca juga: Pembubaran Ibadah di GMS Bantul, Kemenag: Hormati Kebebasan Beragama
Usman menegaskan, pemerintah harus hadir sebagai pelindung yang setara bagi seluruh warga negaranya.
"Kebebasan beribadah adalah hak asasi yang universal, tidak dibatasi oleh perizinan administratif yang bisa dibatalkan secara paksa oleh kelompok mana pun," ucapnya.
Sebagai informasi, peristiwa pembubaran ibadah diketahui terjadi pada 24 Mei 2026 dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Baca juga: Kata Kompolnas Soal Anggota Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp 102 Juta Dihukum 1 Tahun Penjara
Sejumlah unggahan juga menyebut aksi pembubaran ibadah jemaat GMS Bantul itu dilakukan oleh sekelompok massa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




