Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Fakta mengejutkan kembali terkuak dari kasus pelecehan seksual santriwati yang mengguncang wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.
Pondok Pesantren atau Padepokan Padang Ati (PA) yang menjadi lokasi kejadian ternyata berstatus ilegal atau tidak memiliki izin operasional (IJOP).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan setelah menggelar rapat koordinasi darurat bersama pemerintah daerah setempat.
“Kalau Pondok Padang Ati ini terus terang tidak berizin operasional di Kemenag,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh Irkham, Kamis (28/5/2026).
Pihak pengelola diketahui tidak pernah melaporkan keberadaan maupun mengajukan dokumen perizinan resmi sejak lembaga pendidikan keagamaan tersebut didirikan.
Akibat kelalaian pengelola tersebut, seluruh aktivitas di dalam padepokan luput dari pendataan serta pengawasan resmi pihak Kemenag.
Irkham menyebut kasus asusila ini menjadi pelajaran berharga bagi sistem pengawasan dan pengelolaan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Pekalongan ke depan.
Pihak Kemenag berkomitmen akan segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap lembaga-lembaga keagamaan lain yang terindikasi belum mengantongi izin resmi.
Langkah preventif ini diambil agar kasus serupa tidak terulang kembali dan perlindungan terhadap hak santri dapat dimaksimalkan.
Meski status lembaga tersebut ilegal, Kemenag menegaskan tetap melakukan mitigasi serta penanganan terbaik terhadap ratusan santri yang terdampak kasus ini.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah madrasah dan pondok pesantren terdekat untuk mengalihkan tempat belajar mengajar para santri tersebut.
Upaya ini dilakukan agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan keagamaan mereka dengan aman, nyaman, dan tenang.
“Insyaallah pondok pesantren sekitar siap menampung, terutama untuk santri-santri yang mengalami kesulitan transportasi ketika akan sekolah karena terlalu jauh,” tambah Irkham.
Mengenai kelanjutan operasional padepokan tanpa izin ini, Kemenag menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan eksekusi di lapangan kepada aparat penegak hukum. Fokus Kemenag saat ini hanyalah menjaga moral serta masa depan pendidikan para santri.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, menyatakan pemerintah daerah fokus penuh melakukan pendampingan psikologis.
Pemkab Pekalongan langsung menerjunkan tim gabungan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, tim dokter, hingga psikolog ke lokasi padepokan.
Langkah cepat ini dinilai sangat krusial untuk memulihkan kondisi mental para santri, khususnya santriwati yang mengalami trauma.
Pemerintah daerah juga sudah menyiapkan skema relokasi khusus bagi para santri ke empat pondok pesantren di wilayah Karangdadap.
Pemindahan tempat belajar ini dirancang sedemikian rupa dengan tetap memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis pasca kasus asusila tersebut mencuat.
“Ada beberapa skema yang kita siapkan. Sekali lagi kami fokusnya adalah memitigasi dan mendampingi para santri,” ungkap Yulian Akbar.
Berdasarkan data sementara yang diterima pemerintah, total terdapat 359 santri yang terdaftar di pondok pesantren Padepokan Padang Ati.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar santri saat ini sudah dijemput oleh pihak keluarga masing-masing untuk dibawa pulang ke rumah.
Sementara itu, sekitar 109 santri dilaporkan masih bertahan di lokasi padepokan guna mengikuti proses pendampingan dari tim trauma healing.
Di sisi lain, aparat kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap pimpinan ponpes kini sepenuhnya ditangani oleh Polres Pekalongan Kota.
Kapolsek Buaran AKP Sunarto mengonfirmasi bahwa pemimpin pondok pesantren berinisial AKF kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka.
Petugas kepolisian juga masih disiagakan di area padepokan guna menjaga kondusivitas menjelang pemasangan garis polisi untuk penyidikan. (em-aha)





