jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut menanggapi banyaknya kritikan mengenai anggaran sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Menurut dia, penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Prabowo melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah.
BACA JUGA: Sapi Arjuna Berbobot 1,18 Ton Dipilih Jadi Hewan Kurban Prabowo untuk Masyarakat Sumsel
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha,” ucap Habiburokhman dalam video keterangannya, pada Kamis (28/5).
Habiburokhman menuturkan bahwa negara memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.
BACA JUGA: Blembo Si Sapi Ganteng Terpilih Jadi Hewan Kurban Prabowo
Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden disebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
BACA JUGA: Ketum Logis 08 Anshar Ilo: Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo Sah dan Bermanfaat untuk Rakyat
“Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara,” kata dia.
Politikus Partai Gerindra itu juga berargumen bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” tambahnya.
Diketahui, anggaran sapi kurban Presiden Prabowo Subianto berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Biaya untuk membeli 1.098 sapi kurban tersebut menyentuh angka Rp 100 miliar. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi




