Travel Umrah PT Hanania Dilaporkan ke Polda Metro soal Dugaan Penipuan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Sebanyak 127 orang calon jemaah umrah melaporkan PT Hanania Travel ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, Kamis (28/5). Laporan itu diterima SPKT Polda Metro Jaya.

Salah satu perwakilan jemaah, Joko, mengatakan laporan polisi dibuat lantaran banyak calon jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan, namun keberangkatan tak kunjung jelas. Ia mengaku mewakili 32 calon jemaah umrah.

“Kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania ya,” kata Joko di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).

“Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya. Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih enggak jelaslah gitu,” tambahnya.

Joko menyebut sebelum membuat laporan, jemaah sempat bertemu dengan Ahmad Syah Farhan selaku Direktur Utama Hanania Travel di kantor perusahaan. Mediasi juga berlanjut di Polda Metro Jaya, namun belum membuahkan kesepakatan.

“Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP,” ujarnya.

Menurut Joko, sejumlah jemaah seharusnya sudah diberangkatkan sejak Maret 2026 atau periode Syawal. Namun hingga kini, kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana belum jelas. Ia menyebut pihak travel mengakui adanya persoalan keuangan internal perusahaan.

“Dia juga mengaku bahwa memang ada miss di manajemennya dia, sehingga dia tidak mampu memberangkatkan mayoritas dari kami,” kata Joko.

Korban Alami Rugi

Joko menyebut jumlah korban diduga mencapai ratusan orang. Dari data sementara yang dihimpun para jemaah, terdapat sekitar 127 orang yang datang melapor ke Polda Metro Jaya. Mereka mengaku mewakili lebih dari 300 calon jemaah.

“Ada satu keluarga tadi sampai 700 juta, Mas. Ada yang satu keluarga habis 500 juta karena dia 18 orang, 13 orang gitu,” ujar Joko.

Joko menyebut dari keterangan Direktur Utama PT Hanania saat mediasi di Polda Metro Jaya, uang para calon jemaah umrah yang harus dikembalikan mencapai lebih dari Rp 60 miliar.

“Sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, ‘Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?’ Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp 60 miliar (ganti ruginya) yang dia harus kembalikan kurang lebih,” ujarnya.

Jemaah lain, Noer Noviana (39), mengaku telah mendaftar sejak Januari untuk keberangkatan pada 29 Maret 2026, namun hingga kini belum juga berangkat.

“Saya mau melaporkan Hanania Travel dengan ini, apa namanya dugaan penipuan, ya. Karena saya daftar dari Januari, Januari dijanjikan berangkat tanggal 29 Maret, tapi sampai sekarang juga belum ada keberangkatan. Dia katanya sih ada pembayaran nanti, mau refund, tapi sampai sekarang juga nggak ada, sih,” kata Noer.

Noer mengaku awalnya percaya menggunakan jasa Hanania karena rekam jejak dan promosi perusahaan dinilai meyakinkan.

“Harganya juga normal, jadi kalau normal itu kan tidak mencurigakan, ya. Terus dia kayak endorse-endorse-nya oke, dia berjalannya juga udah berapa tahun gitu, kan, ya,” ujarnya.

Noer mengatakan sempat ada skema pengembalian dana bertahap yang ditawarkan pihak travel hasil mediasi sebelumnya. Namun janji tersebut disebut kembali molor.

“Dia janjiin itu dibagi tiga termin. Mei, Juni, Juli. Dibagi tiga: 30, 40, 30 persen. Tapi, ini kan besok nih harusnya tanggal 29, tapi dua hari lalu dia bilang nggak bisa bayar,” tuturnya.

Laporan Diterima Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026,” kata Budi.

Budi menjelaskan, pelapor merasa dirugikan karena telah membayar biaya keberangkatan umrah namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

“Pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” ujarnya.

Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani Polda Metro Jaya.

“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” ujar Budi.

Pantauan di Polda Metro Jaya, Ahmad Syah Farhan selaku terlapor juga sempat berada di lokasi dan menjalani mediasi dengan sejumlah jemaah. Namun hingga proses pelaporan selesai, belum ada kesepakatan antara kedua pihak.

Usai pelaporan di SPKT, Farhan juga belum berkenan memberikan keterangan kepada awak media.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wings Air Buka Lagi Rute Jember–Surabaya, Mobilitas Bisnis dan Wisata Dipacu
• 16 jam lalurealita.co
thumb
Dari Sorong, Mendikdasmen Pastikan Pendidikan di Papua Tak Lagi Tertinggal
• 6 jam laludisway.id
thumb
Drone Ukraina Hancurkan Front Rusia, Putin Luncurkan Serangan Balasan
• 14 jam laluerabaru.net
thumb
Enam Emiten Cairkan Dividen Besok, Cek Nilainya
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Perayaan Waisak Digelar di Bundaran HI Besok, Perkuat Toleransi Antarumat Beragama
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.