REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI, – Sebanyak 1.360 butir obat keras ilegal kategori daftar G berhasil disita oleh petugas dari dua pengedar di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dalam operasi kepolisian pada Kamis petang. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni mengatakan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari 360 butir tramadol dan 1.000 butir eximer.
"Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R (23) dan KA (25) atas dugaan terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar resmi," kata Sumarni di Cikarang, Kamis.
Selain obat ilegal tersebut, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp272.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap obat daftar G di lokasi tempat kejadian.
Tim dari Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada identifikasi dan penangkapan kedua tersangka beserta barang bukti yang terkait dengan tindak pidana ini. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penyelidikan lebih dalam mengenai kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lainnya.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan generasi muda. Mereka juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110, serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.