REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Polisi Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial AG (46) yang diduga telah melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya patroli rutin oleh Tim Opsnal Narkoba di kawasan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, pada Senin (25/5) sore.
Menurut AKP Alexander Tengbunan, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, "Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah beroperasi di sedikitnya tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam waktu yang berdekatan."
Penangkapan AG berawal dari kecurigaan petugas yang mengamati gerak-geriknya saat mengendarai sepeda motor dari arah kompleks Kampung Ambon. Ketika hendak diperiksa, AG sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan.
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kunci leter T beserta anak kuncinya yang disimpan oleh pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG diketahui berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain di Jakarta Barat untuk mencari target.
Lokasi Aksi Kejahatan
Tiga lokasi yang menjadi sasaran kejahatan pelaku terletak di wilayah Tambora, yaitu di Jalan Pangeran Tubagus Angke Raya, Jalan Sawah Lio, dan Jalan Ternate. Saat ini, AG beserta barang bukti telah diamankan di Polsek.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi jaringan penadah serta melacak kemungkinan adanya korban atau TKP lain terkait aksi ini. Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.