LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Bandar Lampung, Lampung sebagai tersangka kasus dugaan penikaman terhadap teman sekolahnya.
Dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (28/5/2026), Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob menyebut pihaknya tidak menahan siswa tersebut karena masih di bawah umur.
“Usianya masih 13 tahun, kita tidak bisa lakukan penahanan,” kata dia, Kamis.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, anak berhadapan dengan hukum tersebut merupakan korban perundungan atau bullying.
Awalnya, kata Alfret, siswa tersebut diajak berkelahi oleh korban. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya.
Baca Juga: Siswa SMP di Lampung Tusuk Teman Tak Terima Orang Tua Dihina dan Di-bully
“Tapi dari hasil pemeriksaan, memang awalnya itu diajak berkelahi, kemudian dia di-bully, diajak kelahi, sudah dipiting sama korban itu, kemudian dia keluarin itu dari pinggangnya, kemudian ditusuk-tusuk lah.”
Akibat penusukan itu, kata dia, korban mengalami luka di tiga tempat.
“Ada luka di tiga tempat kalau tidak salah, di punggung maupun di samping-samping,” tambahnya.
Alfret menegaskan, siswa itu melakukan aksinya karena korban sering melakukan perundungan dengan mengejek orang tua pelaku.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- lampung
- penikaman
- siswa smp tikam teman
- korban bullying
- perundungan
- korban perundungan





