JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai logistik PT Cipta Niaga Semesta cabang Batam, Yoga Julianta, menggugat aturan lembur dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai, aturan tersebut tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang menolak lembur serta tidak mengatur mekanisme persetujuan lembur secara jelas.
Yoga tercatat sebagai pemohon dalam perkara Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang menguji materiil Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Menengok Rencana Pembangunan 750 Batalion Teritorial TNI...
Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib mendapat persetujuan pekerja.
Sementara Pasal 153 ayat (1) mengatur larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan tertentu.
Tak ada perlindungan bagi yang menolak lembur
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Khoirruddin, mengatakan, aturan dalam Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan bagi pekerja yang menolak lembur.
Menurut dia, aturan tersebut membuka celah terjadinya PHK secara sepihak terhadap pekerja yang tidak bersedia menerima perintah lembur.
“Ketentuan Pasal 153 ayat (1) UU a quo merugikan Pemohon karena tidak mengatur ketentuan mengenai ‘penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur, yang membuka celah tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha secara sepihak’,” kata Muhammad Khoirruddin.