Mengapa Pasal Lembur UU Cipta Kerja Digugat ke MK?

kompas.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai logistik PT Cipta Niaga Semesta cabang Batam, Yoga Julianta, menggugat aturan lembur dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai, aturan tersebut tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang menolak lembur serta tidak mengatur mekanisme persetujuan lembur secara jelas.

Yoga tercatat sebagai pemohon dalam perkara Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang menguji materiil Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Menengok Rencana Pembangunan 750 Batalion Teritorial TNI...

Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib mendapat persetujuan pekerja.

Sementara Pasal 153 ayat (1) mengatur larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan tertentu.

Tak ada perlindungan bagi yang menolak lembur

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Khoirruddin, mengatakan, aturan dalam Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan bagi pekerja yang menolak lembur.

Menurut dia, aturan tersebut membuka celah terjadinya PHK secara sepihak terhadap pekerja yang tidak bersedia menerima perintah lembur.

“Ketentuan Pasal 153 ayat (1) UU a quo merugikan Pemohon karena tidak mengatur ketentuan mengenai ‘penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur, yang membuka celah tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha secara sepihak’,” kata Muhammad Khoirruddin.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pemohon menilai, kondisi itu membuat pekerja tidak memiliki kepastian hukum ketika menolak jam kerja lembur yang dianggap tidak wajar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
6 Inspirasi Model Rambut ala Idol K-Pop Perempuan yang Bisa Dicoba
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ekspor Satu Pintu Lewat PT DSI, Wacana Bea Keluar Batu Bara Masih Dibahas
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Begini Prediksi Kinerja Asuransi Tugu (TUGU) usai Kehadiran Skema Liquidity Provider
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Ahmad Kalla Lego Rp195,2 M Saham Bukaka (BUKK), Kenapa?
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Foto: Naegohyang FC Disambut Meriah usai Juara Liga Champions Wanita AFC 2025/26
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.