Kementerian ESDM menyebut rencana bea keluar batu bara dan kenaikan royalti mineral masih dibahas meskipun ada mekanisme ekspor satu pintu batu bara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menuturkan setelah pembentukan PT DSI, bea keluar batu bara merupakan regulasi yang lain. Sementara terkait dengan royalti, skemanya masih mengacu pada regulasi yang sudah ada.
"Bea keluar itu kan regulasi yang lain. Jadi nanti yang terkait dengan royalti, yang terkait dengan ini kan sesuai dengan eksisting sistem dan juga terkait dengan implementasinya kan sudah ada regulasinya," katanya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5).
Di sisi lain, lanjut Yuliot, Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan pendataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi dan produksi setelah pembentukan PT DSI.
"Selama ini badan usaha kan bisa melakukan ekspor langsung. Jadi yang sekarang itu kalau dilakukan oleh DSI berarti ini kan kita di samping badan hukumnya dan juga ada perizinan-perizinan yang harus diselesaikan," tutur Yuliot.
Yuliot membeberkan tanggung jawab Kementerian ESDM yakni meliputi pembenahan izin usaha pertambangan, pengangkutan, dan penjualan yang akan dikonsolidasi dengan Danantara.
"Jadi sekalian itu nanti akan dilakukan fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan menunda bea keluar batu bara dan kenaikan royalti mineral, berdasarkan hasil rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Kita bahas tentang beberapa penyesuaian regulasi, termasuk yang kita bahas adalah pengenaan pajak ekspor terhadap beberapa komoditas yang pernah disosialisasikan. Kita sudah sepakati kita tangguhkan sementara sambil kita cari formulasi dengan baik dengan tetap mengedepankan kepentingan pengusaha dan kepentingan negara," katanya kepada awak media di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5).
Sementara itu, Purbaya berencana mengenakan bea keluar dan windfall tax dari dua komoditas untuk menutup kenaikan subsidi. Adapun komoditas yang akan dikenakan adalah batu bara dan nikel.
Saat ini, baru dua komoditas tersebut yang direncanakan untuk dikenakan bea keluar dan windfall tax. Purbaya menjelaskan selama ini karena komoditas terkait tak dikenakan pajak, kebocoran penyelundupan pun rawan terjadi.
“Karena pajaknya nol, nggak ada bea keluar, Bea Cukai nggak bisa periksa sebelum barangnya berangkat. Jadi kita under-invoicing di situ besar sekali. Saya minta itu ada bea keluar sehingga kalau ada bea keluar, Bea Cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat. Sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan,” ujarnya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Senin (4/5).





