Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bicara terkait peluang mendeportasi Mohamad Irman Ali (33) atau yang dikenal seorang 'selebgram' bernama Woodyrman usai menganiaya WN Brunei Darussalam MHF (30) hingga tewas. Hendarsam mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan pihak kepolisian terkait proses hukum terhadap Woodyrman.
"Jadi kan kita harus tahu polisi maunya gimana. Kalau dilimpahkan ke kita, ya kita lakukan bisa Pro Justitia, kemudian apa namanya itu bisa juga tindakan administratif," kata Hendarsam saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).
Hendarsam menyebut tindak pidana umum biasanya tetap diproses di Indonesia. Menurutnya, Ditjen Imigrasi baru akan melakukan deportasi setelah pelaku tindak pidana umum menjalani masa hukuman.
"Biasanya itu karena dia melakukan tindak pidana di sini, itu diproses dulu tindak pidananya oleh kepolisian. Nah, setelah apa namanya itu proses hukumnya berjalan, ya, sampai ada vonis segala macam, jalani masa hukuman, keluar dari sana dia baru kita deportasi. Jadi gitu, normalnya gitu, tapi tergantung kepolisian maunya gimana, gitu aja," kata Hendarsam.
(maa/knv)





