Imigrasi Tunggu Proses Hukum Polisi soal Nasib Woodyrman Penganiaya WN Brunei

detik.com
18 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bicara terkait peluang mendeportasi Mohamad Irman Ali (33) atau yang dikenal seorang 'selebgram' bernama Woodyrman usai menganiaya WN Brunei Darussalam MHF (30) hingga tewas. Hendarsam mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan pihak kepolisian terkait proses hukum terhadap Woodyrman.

"Jadi kan kita harus tahu polisi maunya gimana. Kalau dilimpahkan ke kita, ya kita lakukan bisa Pro Justitia, kemudian apa namanya itu bisa juga tindakan administratif," kata Hendarsam saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).

Baca juga: Runutan Peristiwa Pria Brunei Cekcok dengan Woodyrman hingga Tewas Dianiaya

Hendarsam menyebut tindak pidana umum biasanya tetap diproses di Indonesia. Menurutnya, Ditjen Imigrasi baru akan melakukan deportasi setelah pelaku tindak pidana umum menjalani masa hukuman.

"Biasanya itu karena dia melakukan tindak pidana di sini, itu diproses dulu tindak pidananya oleh kepolisian. Nah, setelah apa namanya itu proses hukumnya berjalan, ya, sampai ada vonis segala macam, jalani masa hukuman, keluar dari sana dia baru kita deportasi. Jadi gitu, normalnya gitu, tapi tergantung kepolisian maunya gimana, gitu aja," kata Hendarsam.




(maa/knv)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia–Prancis Perkuat Kemitraan Strategis Energi hingga Pendidikan
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Vonis Banding Kasus Brigadir Nurhadi: Eks Perwira Polda NTB Dihukum 15 Tahun
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
AS Dikabarkan Akan Pangkas Besar-besaran Kekuatan Militer NATO, Pesawat Bomber Dipangkas Separuh dan Kapal Selam Nuklir Ditarik
• 14 jam laluerabaru.net
thumb
IHSG Dibuka Turun ke 6.112 Jumat Pagi
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
inDrive Berkomitmen Perkuat Pada Kegiatan Kepedulian Sosial
• 3 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.