Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya polisi mengamankan remaja yang membuat konten pocong hingga pemerintah menyelidiki isu penjualan pulau di Kepulauan Riau.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Membahayakan warga, polisi lumpuhkan dua kerbau di Kudus
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, melumpuhkan, dua dari empat ekor kerbau kurban yang terlepas dan mengamuk saat hendak disembelih pada Idul Adha tahun ini.
"Dua ekor kerbau terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena berpotensi membahayakan warga," kata Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo di Kudus, Kamis.
Dijelaskan, dua ekor kerbau tersebut berada di Klaling dan Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo) yakni satu di Purwosari (Kecamatan Kota) dan satu di Sempalan (Kecamatan Jati).
Baca selengkapnya di sini.
Jenazah empat wisatawan satu keluarga diautopsi di RSUD Temanggung
Dokter forensik RSUD Temanggung, Jawa Tengah, mengautopsi empat jenazah satu keluarga yang meninggal dunia saat berkemah di kawasan objek wisata Kecamatan Kledung
Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra di Temanggung, Kamis, menyampaikan mereka adalah inisial MHM (52), M (43), AEH (17), dan BAH (21).
Seluruh korban merupakan satu keluarga yang berdomisili di Desa Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi amankan tiga remaja pembuat konten pocong di Sragen
Polres Sragen mengamankan tiga remaja yang diduga membuat konten media sosial menggunakan pocong yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Kamis, mengatakan, ketiga remaja itu diamankan di terowongan rel KA sekitar Pasar Bunder Sragen oleh petugas Satuan Intelkam Polres Sragen.
"Petugas sedang melakukan patroli dan memantau aktivitas di di media sosial," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Ketua KPK tekankan kehati-hatian dalam adopsi KUHP dan KUHAP baru
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menekankan kepada anggotanya terkait pentingnya kehati-hatian dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Adapun Setyo sempat menekankan hal tersebut dalam kegiatan Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang digelar pada awal pekan ini.
Baca selengkapnya di sini.
Pemprov Kepri selidiki isu penjualan Pulau Katang di medsos
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyelidiki isu penjualan Pulau Katang di Kabupaten Lingga, menyusul beredarnya iklan penjualan pulau tersebut di media sosial (medsos).
"Memang benar, iklan penjualan Pulau Katang beredar di medsos. Kami akan terus memonitor dan melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hendri Kurniadi saat dihubungi di Kota Tanjungpinang, Kamis.
Hendri menyebutkan secara hukum, sebuah pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh individu atau perorangan, apalagi sampai dijual ke pihak lain.
Baca selengkapnya di sini.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Membahayakan warga, polisi lumpuhkan dua kerbau di Kudus
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, melumpuhkan, dua dari empat ekor kerbau kurban yang terlepas dan mengamuk saat hendak disembelih pada Idul Adha tahun ini.
"Dua ekor kerbau terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena berpotensi membahayakan warga," kata Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo di Kudus, Kamis.
Dijelaskan, dua ekor kerbau tersebut berada di Klaling dan Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo) yakni satu di Purwosari (Kecamatan Kota) dan satu di Sempalan (Kecamatan Jati).
Baca selengkapnya di sini.
Jenazah empat wisatawan satu keluarga diautopsi di RSUD Temanggung
Dokter forensik RSUD Temanggung, Jawa Tengah, mengautopsi empat jenazah satu keluarga yang meninggal dunia saat berkemah di kawasan objek wisata Kecamatan Kledung
Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra di Temanggung, Kamis, menyampaikan mereka adalah inisial MHM (52), M (43), AEH (17), dan BAH (21).
Seluruh korban merupakan satu keluarga yang berdomisili di Desa Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi amankan tiga remaja pembuat konten pocong di Sragen
Polres Sragen mengamankan tiga remaja yang diduga membuat konten media sosial menggunakan pocong yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Kamis, mengatakan, ketiga remaja itu diamankan di terowongan rel KA sekitar Pasar Bunder Sragen oleh petugas Satuan Intelkam Polres Sragen.
"Petugas sedang melakukan patroli dan memantau aktivitas di di media sosial," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Ketua KPK tekankan kehati-hatian dalam adopsi KUHP dan KUHAP baru
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menekankan kepada anggotanya terkait pentingnya kehati-hatian dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Adapun Setyo sempat menekankan hal tersebut dalam kegiatan Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang digelar pada awal pekan ini.
Baca selengkapnya di sini.
Pemprov Kepri selidiki isu penjualan Pulau Katang di medsos
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyelidiki isu penjualan Pulau Katang di Kabupaten Lingga, menyusul beredarnya iklan penjualan pulau tersebut di media sosial (medsos).
"Memang benar, iklan penjualan Pulau Katang beredar di medsos. Kami akan terus memonitor dan melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hendri Kurniadi saat dihubungi di Kota Tanjungpinang, Kamis.
Hendri menyebutkan secara hukum, sebuah pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh individu atau perorangan, apalagi sampai dijual ke pihak lain.
Baca selengkapnya di sini.





