Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.360 butir obat keras ilegal kategori daftar G disita petugas dari tangan dua pengedar di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi melalui operasi kepolisian pada Kamis petang.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menyatakan barang bukti 1.360 butir sediaan farmasi ilegal dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan ilegal itu berjenis tramadol sebanyak 360 butir serta 1.000 butir eximer.
Advertisement
"Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R (23) dan KA (25) atas dugaan terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar resmi," kata Sumarni di Cikarang, Jumat (29/5), seperti dilansir Antara.
Selain seribuan butir obat ilegal, petugas juga mengamankan barang bukti lain dari para tersangka berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp 272.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap obat daftar G di sekitar wilayah tempat kejadian perkara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lokasi.




