Jakarta, VIVA –Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Dalam kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha tambang bernama Sudianto alias Aseng.
Mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai penanganan perkara tambang ilegal tidak mungkin berhenti pada satu tersangka, terutama apabila kasus tersebut berkaitan dengan perizinan.
“Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja,” kata Saut saat dihubungi wartawan Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut Saut, strategi aparat penegak hukum saat ini kemungkinan masih fokus membuktikan tindak pidana pokok sebelum mengembangkan perkara kepada pihak lain yang diduga terlibat.
“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,” ujarnya.
Kata dia, sebenarnya praktik perbedaan antara titik lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin bukan hal baru dalam industri pertambangan.
“Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” jelas dia.
Untuk itu, Saut menegaskan harusnya aparat penegak hukum juga menelusuri pihak yang mengeluarkan izin tambang hingga tuntas. Bahkan, jika ada beking atau perlindungan dari pihak terkait harus diusut tuntas sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau dilihat kasus ini yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?,” tegasnya.
Tahun 2016, Saut menjelaskan kewenangan perizinan pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga penyidik perlu mendalami pihak mana yang memiliki kewenangan pada saat izin diterbitkan.
“Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat,” ungkapnya.





