Tunggakan Pajak Rp1,62 T, DJP Blokir Serentak 419 Rekening di Mei 2026

cnbcindonesia.com
16 jam lalu
Cover Berita
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran serentak ratusn rekening wajib pajak di berbagai daerah yang memiliki tunggakan pajak ke negara sepanjang Mei 2026.

Teranyar ialah Kanwil DJP Banten yang melakukan kegiatan blokir serentak terhadap 84 rekening wajib pajak  di 15 bank, baik itu bank milik negara maupun swasta nasional. Para wajib pajak itu memiliki tunggakan pajak senilai Rp 330,66 miliar.


Baca: Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening, Nilainya Capai Rp330 Miliar

"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Kepala Kanwil DJP Banten, Aim, dikutip dari siaran pers, Jumat (29/5/2026).

Kanwil DJP Banten telah melakukan kegiatan blokir serentak selama periode 18-22 Mei 2026, serta melibatkan 12 kantor pelayanan pajak atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten.

Baca: Modus Transaksi Judol di RI Bukan Cuma Pakai Rekening, Waspada!

Kegiatan serupa juga telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II pada 13 Mei 2026. Blokir serentak dilaksanakan terhadap 60 rekening milik Wajib Pajak yang tersebar pada 17 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.

Adapun total tunggakan pajak yang ditagihkan terhadap para wajib pajak melalui pemblokiran rekening ini mencapai Rp 1,07 triliun di wilayah Kanwil DJP Jaksel II.

"Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Kepala Kanwil DJP Jaksel II Imam Arifin melalui siaran pers.

Ia menekankan, rangkaian tindakan penagihan persuasif dan penagihan aktif berupa penyampaian Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, pemblokiran rekening, serta penyitaan aset merupakan bagian dari instrumen hukum yang diamanatkan dalam ketentuan perpajakan guna mengamankan hak negara atas penerimaan pajak.

Baca: Prabowo Siapkan Paket Stimulus Ekonomi, Ada Insentif Pajak-Vokasi

Sebelum dua wilayah itu, Kanwil DJP Jawa Barat I juga telah lebih dulu melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening 174 wajib pajak yang memiliki total tunggakan pajak senilai Rp 224,60 triliun. Pemblokiran ini melibatkan 16 KPP di wilayah Kanwil DJP Jabar I dan dilaksanakan pada 6 Mei 2026.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil.

"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nandang Hidayat.

Lebih lanjut, Nandang memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening. Kami juga memastikan prosedur sudah berjalan dengan benar. Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil," ungkapnya

Tindakan pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

Dengan catatan seluruh pemblokiran rekening itu, maka setidaknya ada tunggakan pajak senilai Rp 1,62 triliun dari 419 rekening wajib pajak sepanjang Mei 2026.

Baca: Purbaya Buktikan Ekonomi RI Mulai Bangkit: Mal & Pasar Rame

Kegiatan pemblokiran serentak ini sebetulnya juga telah dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III pada 6-8 Mei 2026. Namun, total tunggakan pajak yang ditagihkan terhadap para pemilik rekening tidak diungkapkan.

Merek hanya menyebut, pemblokiran serentak rekening para penunggak pajak itu berasal dari total 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran serentak dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III. Selain rekening bank, DJP juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan lainnya yang berada pada lembaga jasa keuangan, seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah melewati jatuh tempo pembayaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan bahwa pemblokiran serentak merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel," ujarnya.

Kewenangan DJP untuk meminta pemblokiran rekening Wajib Pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Adapun tata cara pelaksanaan penagihan pajak dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video:Bos Pajak Periksa Peserta Tax Amnesty Jilid II yang Kurang Lapor

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Ojol Kelelahan di Jaktim
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mobil Golf Listrik Disiagakan untuk Jemaah Lansia dan Sakit di Mina | JMP
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah Naik Tipis, Batu Bara Turun 0,5 Persen
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Polling: Apakah Pekerjaan Kamu Sesuai dengan Jurusan Kuliah?
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Cedera Tumit, Jay Idzes Absen Bela Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026: Saya Kecewa...
• 4 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.