Sidang Etik Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Berlanjut, Dua Mantan Pimpinan Diperiksa

kompas.id
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto yang ditahan Kejaksaan Agung karena diduga korupsi, bakal berlanjut, hari ini (29/5/2026). Dalam sidang lanjutan ini, Majelis Etik Ombudsman RI berencana menggali keterangan dari dua mantan pimpinan Ombudsman RI.

Seperti diketahui, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung, pertengahan April lalu. Hery diduga telah mengatur kebijakan untuk meloloskan perusahaan bernama PT TSHI yang bermasalah dengan Kementerian Kehutanan terkait persoalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Peristiwa ini terjadi saat Hery masih menjabat anggota Ombudsman 2021-2026.

Baca JugaKejagung Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) kemudian dibentuk pada 8 Mei 2026 untuk menegakkan kode etik dan kode perilaku komisioner Ombudsman, termasuk pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Hery. Majelis etik dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dengan didampingi empat anggota, yakni Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.

Ketua Majelis Etik ORI Jimly Asshiddiqie mengonfirmasikan, sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Hery Susanto, hari ini. Dalam sidang, mantan ketua dan wakil ketua ORI, akan dimintai keterangan sebagai saksi. Meski demikian, ia enggan menyebutkan nama kedua mantan pimpinan ORI itu. Adapun Ketua dan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026 adalah Mokhammad Najih (Ketua) dan Bobby Hamzar Rafinus (Wakil Ketua).

”Jumat disidangkan pukul 09.30 sampai 11.30,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (28/5/2026).

Jimly memastikan kedua mantan pimpinan Ombudsman tersebut akan hadir. Mantan Wakil Ketua Ombudsman dijadwalkan hadir secara langsung di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan. Adapun mantan Ketua Ombudsman akan memberikan keterangan secara daring.

”(Mantan Wakil Ketua) hadir fisik, cuma eks Ketua lewat Zoom karena di luar kota,” tambah Jimly.

Seusai agenda pemeriksaan saksi pada pagi hari, Majelis Etik dijadwalkan akan kembali menggelar rapat internal pada siang harinya. Jimly juga mengisyaratkan bahwa pihak Majelis Etik berencana memberikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan persidangan sebelum rapat lanjutan tersebut dimulai.

Kesaksian mantan pimpinan ORI dinilai krusial untuk membedah tata kelola internal. Terlebih, setelah Hery ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), eks anggota ORI, Yeka Hendra Fatika, juga ditahan Kejaksaan, 25 Mei lalu. Dugaan rasuah yang menjerat Hery dan Yeka terjadi saat keduanya masih sama-sama bertugas sebagai pimpinan ORI 2021-2026.

Majelis Etik sebelumnya juga telah memeriksa Perkumpulan Asisten Ombudsman hingga Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan. Sementara untuk Hery Susanto yang kini ditahan Kejaksaan, Majelis Etik telah mengirimkan daftar pertanyaan untuk dijawab secara tertulis melalui kuasa hukumnya.

Baca JugaMajelis Etik Cecar Pansel Ombudsman yang Kecolongan Loloskan Hery Susanto

Dalam memutus nasib Hery, Jimly menyatakan tidak akan menunggu perkara pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Majelis Etik menilai proses hukum mulai dari peradilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali bisa memakan waktu tiga sampai empat tahun.

Jika Majelis Etik ORI menunggu proses hukum hingga inkrah, kepercayaan publik terhadap Ombudsman akan runtuh.

Oleh karena itu, Majelis Etik menargetkan draf putusan terkait nasib Hery Susanto siap dibacakan pada Kamis pekan depan. Putusan etik tersebut nantinya akan berupa rekomendasi yang mengikat untuk diserahkan dalam sidang pleno Ombudsman.

Adapun terkait dengan kasus dugaan korupsi yang baru saja menjerat Yeka Hendra Fatika, Jimly menegaskan bahwa Majelis Etik tidak akan mencampuri proses pidana yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Fokus majelis murni pada ranah penegakan etik jabatan.

”Proses hukumnya kita tidak ikut campur, itu sedang diproses. Kita tidak boleh masuk ke ranah hukum, kita hanya di etik saja,” tegas Jimly.

Menurut dia, penegakan etika memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan hukum positif, terlebih bagi para pejabat publik di lembaga pengawas sekelas Ombudsman. ”Etik itu adab, konkretisasi dari akhlak. Jadi, dalam menjalankan amanat jabatan, harus ada akhlak, beradab, dan beretika. Kalau dia melanggar etika, ya, kita berhentikan,” pungkasnya.

Baca JugaHery Susanto dan Yeka Tersandung Kasus Korupsi, Ombudsman Janjikan Pembenahan Total
Pembenahan institusi

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, berpandangan, kasus korupsi yang menjerat Hery dan Yeka menjadi pukulan serius bagi kredibilitas lembaga. Penyimpangan yang melibatkan anggota Ombudsman tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Meski demikian, Syafrida menilai kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai cerminan keseluruhan institusi Ombudsman ataupun semua orang yang bekerja di dalamnya. ”Penting juga untuk melihat kasus ini secara obyektif,” ujarnya.

Peristiwa tersebut, lanjut dia, menjadi momentum bagi pimpinan Ombudsman untuk melakukan refleksi dan koreksi terhadap tata kelola, sistem kerja, serta penguatan budaya organisasi dengan mengembalikan nilai dasar Ombudsman yang mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengawasan pelayanan publik.

Baca JugaBekas Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Tersangka Perintangan Penyidikan, Diduga Terima Uang

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, berpandangan, kasus Hery dan Yeka merupakan ironi karena lembaga yang seharusnya mengawasi pelayanan publik justru diduga melakukan penyimpangan. Kondisi itu dinilai berbahaya karena dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengawas.

Ombudsman diharapkannya kooperatif mendukung penegak hukum mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus melakukan evaluasi sistem internal. Pembenahan perlu dilakukan, salah satunya, dengan memperkuat mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif kolegial agar tidak ada kewenangan yang dimonopoli oleh pimpinan atau anggota tertentu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bentrokan di Kolombia, 48 Orang Dilaporkan Tewas
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Salat DKI Jakarta 29 Mei 2026
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Motif Pembunuhan Sadis di Muara Enim Terungkap, Pelaku Emosi Ditagih iPhone
• 49 menit laluokezone.com
thumb
Insentif Motor Listrik Ditunda, Pengamat Sarankan Alihkan Subsidi ke Daerah
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
BMKG Prediksi Sejumlah Daerah di Indonesia Masih Berpotensi Hujan 30-31 Mei 2026
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.