Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang pengendara motor tewas usai terlibat kecelakaan dengan Bus Bagong. Kecelakaan ini terjadi di jalan utama Tulungagung-Trenggalek, tepatnya di Desa Bendungan, Kecamatan Gondang.
Korban diketahui bernama Sutikno (57) warga Desa Jati, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Akibat kecelakaan ini korban mengalami luka parah di bagian kepala, dan meninggal dunia di rumah sakit.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M Taufik Nabila mengatakan peristiwa kecelakaan ini terjadi kemarin sore. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario nomor polisi AG 4996 RBN yang dikendarai korban dan Bus Bagong Mercedes Benz nomor polisi N 7950 UG. Peristiwa ini bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah utara ke selatan. Sedangkan bus juga melaju di belakangnya.
“Sepeda motor dan bus sama-sama melaju dari arah utara ke selatan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Setibanya di lokasi kejadian, motor korban diketahui menyalip sebuah mobil dari sisi kiri. Sedangkan bus juga menyalip mobil yang sama dari sisi kanan. Diduga motor kaget karena setelah menyalip ada bus di sampingnya. Sepeda motor oleng dan langsung menabrak bus tersebut. Benturan keras tidak dapat dihindarkan hingga menyebabkan korban mengalami luka fatal.
“Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor diduga mendahului kendaraan lain dari sisi kiri. Pada saat bersamaan, bus yang berada di belakang juga hendak mendahului kendaraan tersebut, sehingga terjadi benturan,” jelasnya.
Petugas kepolisian menerima laporan kejadian langsung melakukan penanganan di lokasi kejadian. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti. Korban juga dievakuasi ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia saat berada di rumah sakit tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario beserta STNK, serta satu unit Bus Bagong Mercedes Benz lengkap dengan STNK dan SIM pengemudi.
“Kerugian materiil dalam kejadian ini diperkirakan sekitar Rp1 juta. Saat ini kasus masih dalam penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. [nm/ted]




